YLKI Dorong PLN Beri Kompensasi

Kamis, 26 September 2013 – 06:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengambil inisiatif memberikan kompensasi kepada warga Sumut. Kompensasi, menurut  pengurus Harian YLKI Husna Zahir, setidaknya bisa mengerem amarah warga akibat seringnya listrik mati.

"Tanpa harus menunggu tuntutan warga, pihak PLN mestinya dengan inisiatif sendiri memberikan kompensasi," ujar Husna Zahir kepada JPNN di Jakarta, kemarin (25/9).

BACA JUGA: Demo di DPRD, Mahasiswa Kumandangkan Lagu Kebangsaan Malaysia

Bentuk kompensasi yang bisa diberikan PLN bisa berupa penggratisan biaya tetap (abonemen) yang harus ditanggung warga pelanggan PLN. Bisa juga berupa diskon pembayaran rekening, entah itu berapa persen.

"Berapa bulan kompensasi diberikan, ya itu bisa dinegosiasikan antara pihak PLN dengan warga," terang mantan Ketua YLKI itu.

BACA JUGA: Jamin Ketersediaan Hewan Kurban

Menurut Husna, pemberian kompensasi merupakan cara yang paling tepat dan cepat agar amarah warga tidak berkelanjutan. Pemberian kompensasi juga lebih adil karena konsumen, baik rumah tangga maupun industri, semua mendapatkannya.

Langkah mengajukan class action, lanjut dia, memang bisa saja dilakukan. Namun, menurut Husna, proses hukum memakan waktu lama. Langkah hukum ini hanya memberikan dampak pressure ke PLN agar ke depan tidak terulang kejadian serupa.

BACA JUGA: Diminta Bayar Rp 200 Juta, Lulus CPNS

Bagaimana dengan boikot pembayaran rekening listrik? Husna terang-terangan menyatakan tidak setuju. Alasannya, berapa pun listrik yang sudah digunakan konsumen, tetap harus dibayar. Alasan lain, juga tidak gampang melakukan boikot pembayaran rekening listrik secara massal, yang diikuti oleh seluruh warga konsumen.

"Paling hanya beberapa saja yang berani dan nantinya malah akan mengalami kesulitan sendiri," terang perempuan kalem ini.

Menurutnya, yang dibutuhkan warga dalam kondisi defisit listrik seperti sekarang ini adalah soal kepastian. Yakni menyangkut berapa jam, dari jam berapa sampai jam berapa, listrik akan dipadamkan. Dan kapan listrik tidak akan padam-padam lagi.

Artinya, PLN dituntut agar secara cepat dan secara rutin memberitahukan ke warga mengenai jam pemadaman. "Agar warga bisa mengambil langkah antisipasi. Jika PLN tidak memberitahukan dan pemadaman dilakukan tiba-tiba, warga pasti marah," cetusnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Joki di Seleksi CPNS Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler