PKS: Legalisasi Investasi Miras Meresahkan

Senin, 01 Maret 2021 – 11:52 WIB
PKS sebut legalisasi investasi soal miras meresahkan. Ilustrasi: Alodokter

jpnn.com, JAKARTA - Anggota komisi XI DPR RI dari fraksi PKS, Anis Byarwati mengatakan, penandatanganan aturan beleid oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Bidang Usaha Penanaman Modal meresahkan dan mengundang kontroversi.

Poin yang menjadi kontroversi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras).

BACA JUGA: Tegas, Fraksi PKS Desak Batalkan Perpres Investasi Miras

"Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” ujar Anis dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Senin (1/3).

Padahal, lanjut dia, pada Perpres No. 44 Tahun 2016 Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha tertutup.

BACA JUGA: Ketua MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras

Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.

Di samping itu, miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua, bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan peraturan daaerah soal pelarangan miras. Padahal notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu.

BACA JUGA: Polemik Perpres 10 Tahun 2021, Agus: Tanpa Miras, Tidak Ada Turis Datang

"Karena dalam penelitian di bumi cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan," jelas dia

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan, data yang disampaikan WHO, yang menyebut lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol.

Sementara itu Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.

Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

“Bagaimana mungkin ditengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru Pemerintah membuka dan melegalkan industri miras," ujar Anis.

Legislator senior PKS ini pun menegaskan, seharusnya saat ini, pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.

“Bukan malah, oemerintah melegalkan industri miras,”tutupnya. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler