jpnn.com - JAKARTA - Tarif Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax Bandara Kualanamu untuk sementara masih Rp35 ribu, seperti tarif di Bandara Polonia. PT Angkasa Pura II sebagai operator bandara mengusulkan angka Rp100 ribu.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang oleh kemenhub akan diajak membahas penentuan tarif airport tax bandara Kualanamu, menilai usulan AP II itu terlalu tinggi. DPR juga menolak usulan tersebut.
BACA JUGA: Biaya Tol Medan-Kualanamu Rp80 Miliar Per Kilometer
Ketua Harian YLKI Sudaryatmo menyebut, airport tax Rp100 ribu bisa membebani calon penumpang. "Bandara Polonia Rp35 ribu, lantas naik menjadi Rp100 ribu, itu namanya melonjak, tiga kali lipat," ujar Ketua Harian YLKI Sudaryatmo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (23/7).
Sudaryanto mengakui, memang fasilitas yang ada di bandara yang akan mulai beroperasi besok (25/7) pagi itu jauh lebih baik dibanding Bandara Polonia. Diakui juga, pembangunan bandara baru itu butuh investasi yang besar.
BACA JUGA: Rekind Gandeng Pelindo Bangun PLTG
Hanya saja, kata Sudaryanto, harus juga ada kepastian layanan apa saja dan seperti apa yang akan diberikan kepada calon penumpang di bandara Kualanamu. "Kasarnya, mengeluarkan Rp100 ribu, dapatnya apa?" ujar Daryatmo.
Lebih penting lagi, lanjut dia, harus diperhitungkan daya beli masyarakat. Dia mengingatkan, dengan banyaknya maskapai penerbangan yang mematok tarif tiket murah, berarti tidak seluruh calon penumpang berkantong tebal.
BACA JUGA: BUMN Akan Punya Pabrik Terbesar
Sudaryatmo mengatakan, jangan sampai keberadaan maskapai yang bertarif murah menjadi tidak berarti lantaran uang yang dikeluarkan calon penumpang, di luar tiket, cukup besar.
"Airport tax harus proporsional dengan tarif pesawat. Percuma jika low cost airline, tapi bandara tidak low cost airport," ujarnya.
Daryatmo menyebutkan, calon penumpang sudah harus merogoh sejumlah uang untuk ongkos transport ke Kualanamu. Naik kereta api Rp80 ribu, taksi bisa lebih Rp100 ribu. Jika airport tax Rp100 ribu, maka beban calon penumpang tambah berat.
"YLKI masih mentoleransi jika naiknya 100 persen, jadi Rp70 ribu," ujar Daryatmo.
Terpisah, anggota Komisi V DPR Ali Wongso Sinaga, mengusulkan angka Rp50 ribu. Alasannya, masyarakat masih di masa transisi. "Sebelumnya ongkos transport ke bandara (Polonia) tidak besar. Nah, ini ke Kualanamu ongkos transport tinggi.Sebaiknya airport tax Rp50 ribu dulu. Kalau mau naik, ya bertahap lah," ujar Ali Wongso.
Kalau ingin naik di atas Rp50 ribu, kata politisi dari Partai Golkar itu, setidaknya menunggu enam bulan lagi. "Yang penting tunjukkan dulu pelayanan yang baik. Kalau masyarakat menikmati pelayanan, pasti tak keberatan jika tarif dinaikkan," saran dia. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Izinkan Impor Sapi Siap Potong
Redaktur : Tim Redaksi