jpnn.com, JAKARTA - Yohanes Adrianus Tunti (35) menjadi korban penganiayaan di Cafe Paradise Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (12/12) lalu.
Pelakunya adalah Brigpol J, salah satu anggota Satreskrim Polres Manggarai Barat.
BACA JUGA: SS Terancam Tua dan Mati di Penjara
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif membenarkan adanya insiden penganiayaan tersebut.
Kini, tim dari Bidang Propam Polda NTT tengah melakukan pengusutan.
BACA JUGA: Waduh, Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Jatim Rp 100 Juta
“Anggota yang terlibat tetap kami periksa,” ujar Lotharia kepada JPNN.com, Jumat (17/12).
Menurut Lotharia, dari pemeriksaan diketahui bahwa korban sempat mengaku sebagai angota Densus 88 Antiteror kepada Brigpol J yang tengah membuntuti pelaku kejahatan di lokasi.
Ketika di lokasi, Brigpol J mendapati Yohanes sedang beradu mulut dengan seorang pengunjung lainnya. Lalu, ketika dilerai dan hendak diamankan, korban mengaku sebagai anggota Densus 88 Antiteror.
Brigpol J kemudian meminta kartu identitas dan lokasi bertugas. Namun korban menolak dan diduga karena hal itu dia dianiaya oleh Brigpol J dan sejumlah pengunjung kafe lainnya.
Belakangan diketahui pengakuan korban itu tidak benar dan hanya iseng saja. Yohanes aslinya adalah warga sipil biasa.
Atas insiden itu, Yohanes sempat dibawa ke Polres Manggarai Barat. Karena merasa tak terima tindakan pemukulan, Yohanes lantas melapor ke Propam Polres Manggarai Barat.
Irjen Lotharia menegaskan bahwa pihaknya akan profesional dalam menangani kasus itu. Dia juga tak segan menindak anak buahnya yang memang melanggar aturan.
“Kami akan tindak bila ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan anggota,” tegas mantan Kakorpolairud Polri itu. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan