jpnn.com - YORDANIA - Pemerintah Yordania dan Arab Saudi pada Kamis mengecam keras serangan udara Israel terhadap sebuah sekolah yang dikelola Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Jalur Gaza. Peristiwa penyerangan terhadap sekolah yang dilakukan Israel itu terjadi pada Rabu.
Kementerian Luar Negeri Yordania dalam sebuah pernyataan mengatakan serangan terhadap Sekolah al Jaouni yang menewaskan 18 warga sipil yang mengungsi di kamp Nuseira tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan hukum internasional.
BACA JUGA: Joe Biden Memaklumi Penembakan Aktivis Amerika oleh Tentara Israel
“Pelanggaran terus-menerus yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional akibat ketiadaan posisi internasional yang efektif dan tegas yang mengakhiri agresi berkelanjutan terhadap Jalur Gaza, serta pembunuhan, kehancuran, dan bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata kementerian tersebut.
Kemlu Yordania menilai serangan Israel yang turut menjadikan anggota staf badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dalam daftar korban, tidak konsisten dengan nilai-nilai kemanusiaan dan morel serta aturan hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa terkait perlindungan warga sipil selama masa perang.
BACA JUGA: Ketua Fraksi PKS: Palestina Harus Merdeka dalam Waktu yang Sesingkat-singkatnya
Yordania menekankan perlunya memastikan perlindungan terhadap warga sipil, fasilitas vital yang menyediakan layanan dasar bagi rakyat Palestina, serta fasilitas kemanusiaan dan tempat penampungan.
Adapun Kemlu Arab Saudi menyatakan perlunya gencatan senjata segera di Gaza, melindungi warga sipil yang tidak berdaya, dan mengakhiri bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Gaza sebagai akibat dari pelanggaran Israel terhadap hukum dan norma internasional.
BACA JUGA: Erdogan Ajak Negara-Negara Islam Beraliansi Hadapi Ancaman Ekspansi Israel
Arab Saudi turut memperbarui penolakan tegasnya terhadap penargetan fasilitas dan pekerja kemanusiaan. Arab Saudi menyerukan komunitas internasional untuk mengaktifkan mekanisme akuntabilitas internasional. Kemudian, mengakhiri pelanggaran Israel yang terus-menerus terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional.
Israel secara sistematis menargetkan fasilitas sipil, termasuk sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, di tengah ofensifnya yang berkelanjutan di Jalur Gaza.
Padahal, berdasarkan aturan perang, penargetan fasilitas sipil seperti itu dapat merupakan kejahatan perang.
Bulan lalu, setidaknya 100 orang tewas dan puluhan lainnya terluka dalam serangan Israel terhadap Sekolah Al-Taba’een di Kota Gaza, tempat lebih dari 6.000 orang yang mengungsi berlindung.
Israel terus melancarkan ofensif brutal di Gaza sejak serangan Hamas Oktober lalu meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Lebih dari 41.100 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas dan lebih dari 95.100 terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah mengungsi hampir seluruh populasi wilayah tersebut di tengah blokade yang sedang berlangsung yang menyebabkan kekurangan parah pangan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel menghadapi tuduhan genosida atas tindakannya di Gaza di Mahkamah Internasional. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi