jpnn.com - JAKARTA – Lagi, DPP Partai Golkar hasil munas Ancol menyatakan sebagai pihak yang sah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal itu seiring ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Kamis malam (30/4) PKPU itu mengatur tentang partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak Desember 2015.
BACA JUGA: Tim Indonesia Cari 3 Pendaki WNI di Nepal Lewat Udara
Wakil Ketua Umum Golkar hasil munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan, kepengurusan Golkar Agung Laksono berhak ikut Pilkada karena terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Merujuk pada SK Menkum HAM, DPP Golkar yang berhak ikut pilkada adalah kami," ujarnya di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (3/5).
BACA JUGA: Mantan Pimpinan KPK Sebut Novel Bukan Tipe Penjilat Atasan
Mengenai KPU yang menunggu keputusan inkracht, menurut Yorrys, perselisihan internal partai berlambang beringin itu sejatinya telah diselesaikan Mahkamah Partai Golkar (MPG). "Mahkamah partai tegas memenangkan gugatan kami," imbuhnya.
Meskipun begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Yakni, gugatan SK Kemenkum HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Namun, proses itu hanya menunda pelaksanaan SK Menkum HAM, tidak membatalkan keabsahan surat," tutur Yorrys.
BACA JUGA: Busyro: Novel Baswedan Bukan Tipe Penjilat Atasan
Oleh karena itu, Yorrys mengingatkan pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Golkar karena tidak berhak mengikuti tahapan pilkada. "Itu tindakan ilegal dan melanggar hukum," tegasnya.
Sekretaris Jenderal Golkar Zainuddin Amali menambahkan, PKPU pasti berdasarkan UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Dalam UU tersebut, lanjut dia, perselisihan parpol diselesaikan di MP. "Kami setuju (PKPU)," ucapnya.
Jika ada hal yang tidak terduga, menurut dia, KPU harus tetap berpegang pada UU Parpol. "Kalau berdasar (UU Parpol), dia tidak akan pusing dengan tindakan ke sini ke sana," tegasnya.
Seperti diketahui, KPU menerbitkan PKPU terkait parpol yang berhak ikut pilkada. Dalam aturan itu, KPU akan mengecek kepengurusan parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM. Jika SK Kemenkum HAM tengah digugat, KPU menunggu keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika belum ada keputusan inkracht, KPU mendorong parpol yang berkonflik untuk melakukan islah hingga masa waktu yang ditetapkan. Yakni, pada 26-28 Juli 2015. (Desyinta N/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Penangkapan Novel Disebut Sarat Kepentingan
Redaktur : Tim Redaksi