JAKARTA — Polisi resmi menahan dan menetapkan penabuh drum grup band Padi Suhendro Prasetyo alias Yoyo "Padi" sebagai tersangkaIni setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan penahanan pertama selama satu kali 24 jam terhadap pria kurus berkacamata itu.
"Mabes Polri akan mengenakan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Penum Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2)
BACA JUGA: Deg-degan Nyanyi Bareng Anak
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan suami penyanyi Rossa itu digelandang polisi atas kepemilikan 0,4 gram sabu
BACA JUGA: Cut Tari, Pentas Perdana Penuh Haru
Selain bubuk kristal haram itu, polisi menyita barang bukti lain berupa alat penghisap shau.Atas kepemilikan sabu ini, Yoyo terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara
Saat ini kata Boy pula, pihaknya terus melakukan penyelidikan mengenai penangkapan Yoyo
BACA JUGA: Olla Ramlan Malu-malu Dipacari Konglomerat
Kata dia, tidak hanya Yoyo tapi polisi kini mengembangkan penyelidikan terhadap pemasok sabu yang digunakan tersangkaSementara itu mengenai kabar yang menyebut saat ditangkap Yoyo tengah menggunakan Sabu, bersama beberapa orang lain Boy membantahMenurutnya, saat ditangkap Yoyo hanya sendiri.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Five Vi Tak Perlu Sensasi demi Eksistensi
Redaktur : Tim Redaksi