Yoyo "Padi" Resmi Berstatus Tersangka

Senin, 28 Februari 2011 – 17:09 WIB

JAKARTA — Polisi resmi menahan dan menetapkan penabuh drum grup band Padi Suhendro Prasetyo alias Yoyo "Padi" sebagai tersangkaIni setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan penahanan pertama selama satu kali 24 jam terhadap pria kurus berkacamata itu.

"Mabes Polri akan mengenakan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Penum Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2)

BACA JUGA: Deg-degan Nyanyi Bareng Anak



Seperti diberitakan sebelumnya, mantan suami penyanyi Rossa itu digelandang polisi  atas kepemilikan 0,4 gram sabu
Ia ditangkap penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan pada Minggu (27/2) sekitar pukul 02.00 WIB

BACA JUGA: Cut Tari, Pentas Perdana Penuh Haru

Selain bubuk kristal haram itu, polisi menyita  barang bukti lain berupa alat penghisap shau.

Atas kepemilikan sabu ini, Yoyo terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan acaman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun," tambah Boy Rafli.

Saat ini kata Boy pula, pihaknya terus melakukan penyelidikan mengenai penangkapan Yoyo

BACA JUGA: Olla Ramlan Malu-malu Dipacari Konglomerat

Kata dia, tidak hanya Yoyo tapi polisi kini mengembangkan penyelidikan terhadap pemasok sabu yang digunakan tersangka

Sementara itu mengenai kabar yang menyebut saat ditangkap Yoyo tengah menggunakan Sabu, bersama beberapa orang lain Boy membantahMenurutnya, saat ditangkap Yoyo hanya sendiri.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Five Vi Tak Perlu Sensasi demi Eksistensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler