Yoyok Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Kamis, 28 September 2017 – 18:09 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Bandar narkotika kelas kakap, Hadi Sunarto alias Yoyok, diganjar hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.

Hukuman tersebut merupakan vonis mati pertama yang dijatuhkan PN Surabaya pada tahun ini.

BACA JUGA: Untuk Para Bandar Narkoba, Ini Pesan Dari Kombes Gagas

Mendapatkan ganjaran maksimal, Yoyok yang kemarin siang menggunakan baju kuning dengan dilapisi rompi tahanan itu tidak banyak bereaksi.

Sepanjang sidang, dia hanya terdiam. Kepalanya terus tertunduk.

BACA JUGA: Pelajar Terjaring di Kamar Hotel Bersama Bandar Sabu

Saat vonis dibacakan, suasana sidang di Ruang Cakra juga sangat hening. Dengan begitu, suara Ketua Majelis Hakim Harijanto jelas terdengar.

'Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,'' ujarnya membacakan amar putusan bernomor 3546 tersebut.

BACA JUGA: Jumlah Bandar Narkoba Mati Didor Naik 300 Persen

Yoyok sama sekali tidak berucap ketika hakim melontarkan pertanyaan mengenai sikapnya atas putusan itu.

Dia diam. Pria 43 tahun tersebut baru merespons saat ditanya lagi. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Didi Sungkono, Yoyok menyatakan mengajukan upaya hukum.

''Saya ajukan banding yang mulia,'' terangnya dengan suara bergetar.

Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.

Pun dengan pertimbangannya. Hakim menilai Yoyok terbukti mengendalikan bisnis jual beli narkotika dari balik jeruji besi.

Pertimbangannya berasal dari keterangan saksi Tri Diah Torrisiah alias Susi.

Perempuan yang lebih dulu diadili tersebut mengaku sebagai pacar Yoyok.

''Susi mengaku pernah menjenguk terdakwa di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan,'' lanjut Harijanto.

Pertemuan itulah yang menjadi awal praktik jual beli barang haram tersebut dilakukan. Susi mengaku diperintah Yoyok untuk mencari dua kurir.

Akhirnya, dipilihlah Aiptu Abdul Latif sebagai salah seorang kaki tangannya.

Nah, Latif ternyata juga menyertakan istrinya, Indri Rahmawati, untuk mengantarkan narkotika sesuai dengan perintah Yoyok.

Kini Indri dan Susi harus menjalani hukuman seumur hidup. Adapun, Latif diganjar hukuman mati.

Berdasar pengakuan Latif, 37 di antara 50 kg sabu-sabu (SS) yang diambilnya sudah terjual.

Selanjutnya, barang bukti (BB) lainnya, 12,95 kg sabu-sabu, bisa digagalkan peredarannya oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pada sidang sebelumnya, Yoyok mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu ketiganya.

Apalagi mengenai klaim Susi yang pernah memadu kasih dengannya.

Bukan hanya itu, warga Kertajaya IX B, Surabaya, tersebut juga menyangkal barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dia membantah memiliki handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Susi.

Namun, Yoyok mengakui barang bukti berupa flashdisk, powerbank, dan cip internet.

Seluruh sangkalan itu juga dituangkan dalam pembelaan yang dibacakan sebulan lalu.

Sayang, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa.

Alasannya, Yoyok dianggap tidak konsisten, sedangkan barang bukti dan keterangan saksi saling bersesuaian.

Hal itulah yang memberatkan Yoyok. ''Terdakwa menjalani hukuman kasus narkoba dan tidak berterus terang,'' urai Harijanto. Tidak ada hal yang meringankan putusan hakim tersebut.

Didi mengaku sangat menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia menyayangkan sikap hakim yang mengesampingkan pledoi yang disampaikan kliennya.

Dia juga keberatan karena selama ini JPU tidak pernah mendatangkan saksi pemilik rekening yang dijadikan untuk bertransaksi.

''Termasuk sipir yang mengaku mengetahui kedatangan Susi ke lapas,'' ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Yoyok merupakan narapidana kasus narkotika yang menghuni Lapas Nusakambangan.

Dia kembali tersangkut kasus yang sama setelah Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika dari tangan Latif, Indri, dan Susi.

Polisi berhasil menyita 13 di antara total 50 kilogram sabu-sabu yang disuplai Yoyok.

Sebanyak 37 kilogram lainnya terjual melalui tangan Latif dan Indri.

Proses hukum terhadap Yoyok lebih lambat daripada tiga anggota jaringannya.

Dia baru didudukkan sebagai pesakitan saat Latif, Indri, dan Susi sudah dihukum hakim PN Surabaya. (aji/c22/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler