YP dan S Perintahkan Karyawannya Berbuat Jahat, Ribuan Pasien Covid-19 Terdampak

Sabtu, 31 Juli 2021 – 08:58 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7). Foto: ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang milik PT ASA, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.

Kedua tersangka itu, yakni, YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Menimbun Obat Terapi Covid-19, Direktur dan Komisaris PT ASA jadi Tersangka, Belum Ditahan

Adapun dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks.

Selain itu, polisi juga mengamankan obat-obatan pendukung yang ditimbun lainnya, seperti, paracetamol.

BACA JUGA: Begini Aksi Polisi Menyamar, Bongkar Penimbunan Obat Covid-19 hingga Tabung Oksigen

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa seluruh obat-obatan yang ditimbun itu seharusnya didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

"(Jumlah obat-obatan yang ditimbun) bisa menyelamatkan nyawa 3.000 pasien (Covid-19)," kata Bismo di Jakarta, Jumat (30/7).

BACA JUGA: Soroti Kelangkaan Obat Terapi Covid-19, Baidowi: Awas Ada Penimbunan

Bismo menambahkan bahwa pihaknya memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YP dan S sebagai tersangka.

"Kami lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir kami periksa sehingga bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawah (karyawan) itu bergerak atas perintah mereka," ujar Bismo.

Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI no. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Bismo.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin (12/7) lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.

Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.

Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.

"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler