YPM Minta Kemenhub Investigasi Tergelincirnya Trigana Air di Serui

Senin, 09 September 2024 – 19:58 WIB
Dokumentasi - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Yan Permenas Mandenas. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR asal Papua Yan Permenas Mandenas (YPM) menanggapi peristiwa tergelincirnya pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan PK-YSP ATR 42/500 di Bandar Udara Stevanus Rumbewas, Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Senin (9/9) sekitar pukul 10:40 WIT.

Pesawat membawa 42 penumpang terdiri dari 41 dewasa, seorang bayi serta enam orang kru pesawat.

BACA JUGA: AKBP Umar Dukung Transportasi Perkotaan dan Dapat Penghargaan dari Kemenhub

Penumpang pesawat antara lain istri Pj Gubernur Papua Ny. Kerdina Ramses Limbong dan Pj. Bupati Yapen Ny. Susana Wanggai.

Menurut Yan Permenas, Maskapai Trigana Air Service berulang kali mengalami kecelakaan berupa trouble mesin, tergelincir hingga kecelakaan pesawat, khususnya di wilayah Papua.

BACA JUGA: Wapres Minta Moda Transportasi Jangkau Seluruh Lapisan Masyarakat, Terapkan Teknologi

Padahal, Maskapai Trigana merupakan salah satu maskapai tertua yang masih dioperasionalkan untuk melayani rute-rute komersial termasuk melayani distribusi logistik atau dalam bentuk angkutan kargo.

"Sampai saat ini saya menilai pemerintah belum menerapkan standar operasional kelayakan penerbangan udara secara ketat yang harus dipatuhi oleh semua maskapai domestik yang beroperasi di Papua termasuk maskapai perintis," ujar YPM dalam keterangannya, Senin (9/9).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Kukuh Mahi dan Dion Sugiarto

Politikus asal Papua dari Partai Gerindra ini lantas meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan investigasi terhadap tergelincirnya Pesawat Trigana Air di Bandar Udara Stevanus Rumbewas.

"Ke depannya, semua pesawat dari Maskapai Trigana Air yang terbang di Papua, termasuk pesawat lain yang melayani rute domestik, baik pelayanan komersial, penumpang atau angkutan umum maupun distribusi logistik, agar benar-benar memenuhi standar kelayakan terbang," ucapnya.

YPM mengingatkan, penerbangan yang beroperasi di Papua harus memenuhi standar kelayakan terbang dan tidak terbang ketika dinyatakan tidak layak terbang.

"Sudah sering mengalami kecelakaan di beberapa bandara yang terdapat di wilayah Papua. Anehnya masih terus diizinkan melakukan operasi dengan tipe-tipe pesawat yang sama. Saya pikir pemerintah harus evaluasi total standar kelayakan terbang semua maskapai yang ada di Papua, terlebih Trigana Air yang sudah sangat lama melayani jasa penerbangan di Papua," katanya.

YPM lebih lanjuta mengatakan sebelumnya masih ada Maskapai ATR Garuda yang melayani rute-rute penerbangan lokal di Papua.

Namun, kini hanya Maskapai Trigana Air Service yang dominan melayani penerbangan di Papua, sementara Wings Air masih terbatas.

"Saya berharap tidak terjadi insiden yang sama di kemudian hari. Bersyukur, kecelakaan pada hari ini, 42 orang penumpang dan 6 kru pesawat masih dalam kondisi selamat," katanya.

Pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan PK-YSP ATR 42/500 diketahui bersiap lepas landas menuju Bandar Udara Sentani, Jayapura pada Senin (9/9) Pukul 10.35 WIT.

Namun, ketika bergerak baru satu menit pesawat tergelincir ke arah kiri dengan posisi 1.200 meter dari take off runway ini use 28.

Kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Kapolres Kepulauan Yapen Kompol Ardyan Ukie Hercahyo menyatakan total 42 penumpang beserta 6 kru pesawat dalam kondisi selamat. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pj Bupati Sumedang Siap Dukung Upaya Komisi V DPR Optimalkan Kinerja UPPKB Tomo


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler