jpnn.com - JAKARTA--Meskipun Undang-Undang mengenai kepegawaian sudah diganti dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun keberadaan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wadah profesi ASN tetap berjalan.
Namun azas netralitas dan integritas perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang kini tengah digodok.
BACA JUGA: PGI Akan Ulas Empat Masalah Ini
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam pertemuannya dengan Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI) di kantor KemenPAN-RB, Selasa (11/11).
“Hanya ganti nama saja. Casing baru tapi softwarenya tinggal diperbaiki dan di-upgrade,” ujarnya.
BACA JUGA: Novanto Maafkan Anggota HMI Pelaku Pemerasan
Dikatakan, KORPRI menentukan performa pembangunan nasional dan wajah politik Indonesia.
“Sekarang, kalau misalnya direvitalisasi dalam bentuk pendayagunaan lalu kemudian diperankan kembali untuk pembangunan nasional ini, akan menjadi akselerator yang mempercepat tujuan pembangunan nasional,” tutur Yuddy.
BACA JUGA: Fokus Target Swasembada Pangan, Penataan Organisasi Tetap Jalan
Dalam hal ini, seluruh anggota KORPRI harus memahami, menjiwai dan siap melaksanakan revolusi mental bagi birokrat, bahwa era birokrasi dilayani sudah berakhir, dan berganti dengan era birokrasi melayani.
Jadi melalui revolusi mental ini, KORPRI perlu direvitalisasi. Anggota KORPRI harus mengabdikan dirinya kepada negara, dan melayani rakyat sepenuh hati.
Ketua Umum DPN KORPRI Diah Anggraeni menambahkan, integritas KORPRI adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pembina Presiden. Jadi anggota KORPRI harus mendedikasikan loyalitas kepada pemerintah, bukan kepada partai politik atau golongan masyarakat tertentu.
“Kalau PNS masuk ke ranah partai, langsung pecat, karena nilai integritasnya sudah hilang,” ujar Diah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Minta Kader NasDem di DPR dan Kabinet Jaga Diri
Redaktur : Tim Redaksi