jpnn.com - JAKARTA--Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2014 mengenai Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor efeknya sangat luar biasa.
Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengklaim 99 persen instansi pusat dan daerah tidak berani lagi menggelar rapat di hotel.
BACA JUGA: Dilantik jadi Anggota DPR, Ini Janji Artis Cantik Arzeti Bilbina
"Saya apresiasi kebijakan instansi pudat dan daerah yang tidak lagi menggelar rapat maupun acara di hotel. 99 persen lebih memilih melaksanakan rapat di kantor atau menggunakan fasilitas instansi pemerintah lainnya," kata Yuddy dalam konpres di Jakarta, Selasa (27/1).
Ditambahkan Yuddy, dari pantauan Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana, instansi pusat maupun daerah telah menindaklanjuti SE MenPAN-RB dimaksud.
BACA JUGA: Mekanisme Uji Publik Calon Kada Harus Diatur Detil
Pimpinan instansi umumnya menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran untuk melaksanakan ketentuaan dalam Surat Edaran MenPAN-RB sampai unit terkecil. (esy/jpnn)
BACA JUGA: 65 Persen Formasi CPNS untuk Putra Asli Papua-Papua Barat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Pedagang Kaki Lima buat Presiden Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi