Yuddy Minta Laporan Harta PNS Dirahasiakan

Senin, 02 Februari 2015 – 16:54 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melaporkan evaluasi pelaksanaan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi.

Pelaporan ini harus ditembuskan kepada MenPAN-RB agar bisa ikut memantau pelaksanaan pelaporan LHKASN ini.

BACA JUGA: Tak Laporkan Harta Kekayaan, Pengangkatan PNS Dibatalkan

"APIP dalam hal ini Inspektorat pada masing-masing instansi wajib menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan LHKASN. Kenapa harus lapor, agar bisa diawasi apakah SE No 1/2015 ini jalan atau tidak," tegas Yuddy kepada pers di kantornya, Senin (2/2).

Diingatkannya, pejabat di lingkungan APIP wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi LHKASN ini.

BACA JUGA: Jaksa Agung Kaget Ada Terpidana Mati Jualan Narkoba

LHKASN ini akan menjadi tolok ukur seorang ASN ketika dipromosikan menjadi pejabat atau setelah menjabat. Apakah ada peni

“Inspektorat tidak boleh membeber siapa ASN yang paling banyak hartanya dan mana paling sedikit. Karena LHKASN ini bukan untuk konsumsi publik. Berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diekspos ke publik untuk kontrol sosial," bebernya.

BACA JUGA: Feriyani Merasa Jadi Korban Foto Bobo Bareng Abraham Samad

Ditambahkan Yuddy, pelanggaran atas ketentuan ini  akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks Reformasi Birokrasi. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isi Formulir Laporan Harta PNS Hanya Butuh 30 Menit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler