jpnn.com - JAKARTA--Kewenangan pemerintah daerah dalam rekrutmen CPNS dari honorer kategori dua (K2) dibatasi. Seluruh proses pengangkatan K2, diambil alih pusat dengan alasan mengurangi potensi "permainan" di tingkat bawah.
"Semua harus atas seizin saya. Kalau tidak ada tanda tangan saya, nama-nama honorer K2 yang sudah melalui tes dan perangkingan tidak bisa diumumkan Panselnas," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada JPNN, Rabu (30/9).
BACA JUGA: LIma Pelabuhan Kapal Pesiar Disiapkan, Ini Target Kemenhub
Dalam proses rekrutmen CPNS dari eks K2, lanjutnya, pemda hanya diberikan kewenangan melakukan verval awal saja.
Selain itu pemda juga dimintakan untuk mengusulkan kebutuhan CPNS dari eks K2 dengan menyantumkan formasi serta di instansi mana akan ditempatkan. Setelah data diserahkan ke pusat, pemda tinggal menunggu langkah selanjutnya dari pusat.
BACA JUGA: KPU Rumuskan Materi Kampanye dan Mekanisme Debat untuk Calon Tunggal
"Pemda akan dilibatkan kembali saat tes sesama honorer K2, namun untuk materi tes semua dari Panselnas. Pemda hanya menyiapkan lokasinya saja," tegas Yuddy.
Setelah tes, Panselnas yang akan mengumumkan siapa saja honorer K2 yang diangkat tahap pertama. Dengan cara ini, Yuddy optimis, tidak ada celah untuk melakukan transaksi suap-menyuap. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Yuddy: Honorer K2 Jangan Mau Dibodohi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Usul Amirul Haj dari TNI
Redaktur : Tim Redaksi