Yudha Akhirnya Minta Ampun, Lantas Beber Semua Daftar Kejahatannya

Jumat, 27 Maret 2020 – 01:59 WIB
Tersangka Layo saat ditampilkan rilis ungkap kasus oleh Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi, Kompol Sukri Arivai dan AKP Robi Sugara, Kamis (26/3/2020). Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Yudha alias Layo, 21, residivis kasus pencurian kembali ditangkap aparat Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dalam kasus yang sama, Kamis (26/3).

Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap di salah satu Warnet di Jalan Celentang, Palembang.

BACA JUGA: Pemakaman Pejabat Pemko Medan Positif COVID-19 Sempat Ditolak Warga

“Tersangka merupakan spesialis kejahatan jalanan yakni Curat, Curas dan Curanmor (3C). Kami terpaksa melumpuhkannya karena melakukan perlawanan,” tegas PS Kasubdit Jatanras Kompol Suryadi SIK MH, saat merilis kasus di Mapolda Sumsel, Kamis (26/3/2020) siang.

Suryadi menegaskan, tersangka sudah lima kali melakukan pencurian yakni, tiga kali curanmor, satu kali bongkar rumah dan satu bongkar kounter Hp serta pernah membongkar gudang paket ekspres.

BACA JUGA: Ngotot Ajak Duel, Diladeni dengan Senjata Api, Dooor! Dooor! Ferdianto Meregang Nyawa

“Semua dilakukannya di kawasan Palembang dan luar Palembang. Kawan tersangka sudah lebih dulu kami amankan dalam kasus bongkar minimarket beberapa hari yang lalu,” terang Suryadi.

Kali ini, tersangka terlibat kasus curanmor milik Muhardiky Hermono di Jl Talang Keramat, Lr Bidan, Perum BSA Permai, Blok T2, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada 23 Februari 2020 lalu bersama Dian Dwi Yanto yang juga sudah tertangkap.

BACA JUGA: Jasad Jawansen Sang Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas Tergeletak di Pinggir Pantai

“Untuk barang bukti sedang kami lakukan pengembangan, karena sudah dijual ke Sungai Lilin. Menurut tersangka motor dijual Rp2 juta. Modusnya pada malam hari masuk rumah, mencongkel jendela dan bawa kabur sepeda motor korban,” beber Suryadi.

Suryadi menyebut, residivis yang menjalani hukuman selama 3 tahun ini saat ditangkap dulu juga ditembak. “Baru bebas dua bulan dan kami tambahi lagi kaki yang sebelahnya karena sudah berkali-kali melakukan tindak pidana 3C,” tandasnya.

Kepada polisi, tersangka yang merupakan warga Jl Rokan Jaya, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ini mengaku, saat beraksi bersama Dian temannya yang sudah ditangkap dalam perkara lain dan saat ini sedang menjalani hukuman.

BACA JUGA: MT Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati Tim Densus 88 Antiteror

“Maling motor sudah tiga kali Pak, di Celentang, Jl Baru Kebon Sayur dan di Kenten. Kalau bobol rumah, minimarket dan bobol gudang itu aku cuma dapat spare part motor. Kalau knter HP cuma dapat HP yang rusak aja. Ampun Pak tidak mau lagi maling,” ungkapnya.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler