jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penanggung jawab Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) Nasional telah meluncurkan Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi, di Jakarta.
Pasalnya, penjaminan dan kualitas data hasil perhitungan atas aksi-aksi mitigasi yang dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab aksi menjadi pilar penting dalam rangka memenuhi komitmen Indonesia terhadap perjanjian Paris Agreement, yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
BACA JUGA: 33 Lokasi Raih Penghargaan Program Kampung Iklim Tahun 2018
Pedoman ini terbagi menjadi dua buku, yaitu buku Panduan Penyusunan Metodologi Penghitungan Penurunan Emisi dan/ atau Peningkatan Serapan GRK dan buku Pedoman Penjaminan dan Pengendalian Mutu (Quality Control/ Quality Assurance) Inventarisasi GRK Indonesia.
"Pedoman ini adalah modal awal dalam rangka memperkuat pilar Kebijakan Satu Data GRK yang merupakan salah satu dari Sembilan Strategi Implementasi NDC," ujar Rhuanda Agung, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK dalam sambutannya.
BACA JUGA: KLHK Lakukan Berbagai Upaya Kendalikan Karhutla di Jawa
Ruandha juga menambahkan bahwa NDC Indonesia hanya akan tercapai apabila dalam pelaksanaannya, dirumuskan, dilaksanakan, dan dikelola sebagai sebuah kesatuan yang utuh dan terpadu oleh masing-masing penanggung jawab aksi.
Kedua buku yang dilaunching pada kegiatan Hari Aksi Pengendalian Perubahan Iklim (HAPPI) ini, akan menjadi rujukan bagi para penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim, dalam penghitungan hasil kegiatan mitigasi secara konsisten, dan bisa diperbandingkan.
BACA JUGA: Gelar HAPPI, KLHK Berupaya Mengendalikan Perubahan Iklim
Selain itu, juga sebagai panduan penjaminan dan pengendalian mutu pada pelaksanaan inventori Gas Rumah Kaca (GRK).
Di dalam NDC sendiri, Indonesia telah berkomitmen di tahun 2030 untuk menurunkan tingkat emisi GRK-nya sebesar 29% dari Business As Usual (BAU) dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional, sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 2016 yang merupakan bentuk ratifikasi Indonesia atas Paris Agreement. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 1,3 Juta Warga Menikmati Perhutanan Sosial
Redaktur & Reporter : Natalia