Yuk Monitor Sidang Oknum Polsek Pasirian terkait Kasus Pasir di Lumajang

Senin, 12 Oktober 2015 – 17:29 WIB
Ilustrasi. Foto; Gunawan Sutanto/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menjalani sidang disiplin kedua, Senin (12/10), di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jatim. Sidang ini terkait dugaan menerima gratifikasi dari aktivitas pertambangan pasir ilegal di Lumajang.

Ketiganya adalah mantan Kapolsek Pasirian AKP S, Kanit Reskrim Ipda SH dan Babinkamtibmas Aipda SP. 

BACA JUGA: Tangani Kabut Asap, Pemerintah Gelontorkan Rp 700 Miliar

Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono yang juga tersangka pembunuhan aktivis penolak tambang ilegal, Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, kemudian staf Desa Awar Awar dan seorang pekerja tambang.

"Sidang menghadirkan tiga saksi antara lain Kades Awar Awar HR. Ini sidang disiplin yang kedua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Senin (12/10).

BACA JUGA: UPDATE: Tak Lapor ke ATC, Heli PT PAS Masih Misterius

Sidang pertama telah digelar pekan lalu. Sidang pun berlangsung secara terbuka. Ini sebagai bentuk transparansi yang dilakukan Polda Jatim. "Silakan semua memonitor," ujar Suharsono.

Menurut Suharsono, sidang akan dilanjutkan Kamis (15/10) nanti. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Selain Jokowi, Demokrat Juga Ancam Pimpinan DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Waterbombing Fokus Bombardir wilayah OKI Doang, Kok Bisa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler