Yunas Berbuat Terlarang di Indekos, Kekasihnya Dites Hasilnya Positif, Alamak

Jumat, 04 Juni 2021 – 07:31 WIB
Yunas dan kekasihnya ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih bernama Nurul (36) dan Yunas (27).

Keduanya ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-ssabu di wilayah Tulungagung Selatan.

BACA JUGA: Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolsek Bandung, AKP Alpho Gohan, Kamis (3/6), menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki pada Senin (31/05).

"Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sembilan poket sabu dengan nilai belasan juta rupiah," kata Alpho Gohan.

BACA JUGA: Coba Cara Baru Menyembunyikan Sabu-sabu dalam Cabai, Tertangkap juga, Rasain!

Kedua pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Besuki. Namun kemudian tinggal di wilayah kota (Kecamatan Kedungwaru) dan hidup bersama seperti pasangan suami-istri.

“Keduanya warga Kecamatan Besuki tetapi indekos di Kedungwaru dan statusnya bukan suami istri, kerjanya juga tidak jelas," ujar Alpo.

BACA JUGA: Skor Indonesia vs Thailand: Ada Peran Penting Egy Maulana Vikri dan Syahrian Abimanyu

Awalnya pihaknya menangkap Nurul. Dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya mengembang ke sebuah rumah kos di wilayah Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah kos itu, didapati tersangka pria, Yunas sedang mabuk narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat kita (polisi) datang itu tersangka yang laki laki ini sedang menggunakan sabu-sabu, kemudian yang perempuan ini juga dites hasilnya positif sabu,” jelasnya.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Bandung untuk menjalani pemeriksaan, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan pasangan itu, petugas mengamankan sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram.

Menurut penuturan Nurul maupun Yunaz, per paket dijual oleh pasangan itu Rp1,2 juta.

Polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Lalu ada timbangan digital, ponsel dan beberapa bukti lainnya.

“Satu poketnya itu sekitar 0,5 gram, harganya Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Masih menurut Alpo, kedua tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna. Dari salah satu bukti yang diamankan, ditemukan catatan penjualan barang haram itu.

“Kita temukan catatan penjualan selama ini kepada siapa saja, lengkap dicatat sama tersangka,“ tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler