Coba Cara Baru Menyembunyikan Sabu-sabu dalam Cabai, Tertangkap juga, Rasain!

Senin, 31 Mei 2021 – 06:59 WIB
Pemesan sabu-sabu dalam cabai (baju putih, tengah). Foto: ngopibareng/Ist

jpnn.com, JOMBANG - Kasus penyelundupan sabu-sabu di dalam cabai masuk tahap pengembangan tersangka lainnya. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah AR sebagai kurir terungkap.

Kini DK sebagai pemesan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

BACA JUGA: Sabu-sabu 1 Kilogram Sempat Transit di Jakarta dan Bali, Kok Bisa Lolos?

“Kasus percobaan penyelundupan cabai berisi sabu ke dalam Lapas kelas IIB Jombang sudah ditetapkan tersangka cabai isi sabu bertambah menjadi 2 orang dan satu orang masuk DPO,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jatim AKP Moch Mukid.

Pengembangan kasus ini terungkap setelah dua tersangka sebelumnya, AR warga Desa Sambong dan DK napi asal Kecamatan Jombang diinterogasi pihak Satresnarkoba Polres Jombang.

BACA JUGA: Sembunyikan 40 Kg Sabu-Sabu di Mobil yang Sudah Dimodifikasi, MH Diringkus Polisi

DK diperiksa selama 2,5 jam bersama tersangka AR selaku pengirim cabai berisi sabu-sabu.

DK ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui seluruh perbuatannya, mulai dari memesan dan menyuruh AR untuk mengantar pesanannya.

BACA JUGA: Transaksi 20 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Dilakukan di Tengah Laut

Dia juga terbukti mengendalikan barang terlarang dari balik jeruji. “DK mengakui perbuatannya dan dia yang menyuruh AR mengantar sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Meski kurir dan pemesan sudah jadi tersangka, Mukid mengatakan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya.

Saat ini pihaknya mengantoni satu tersangka lainnya dan dimasukkan dalam DPO. “Tersangka lainnya masih dalam pengembangan pihak kami.

Nantinya akan bekerja sama dengan Lapas Jombang untuk mengungkap kasus ini,” tukasnya.

DK dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler