jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan Yunus ke KPK untuk dimintai keterangannya sebagai ahli dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Karawang, Ade Swara.
"Tadi saya saksi ahli TPPU Bupati Karawang," kata Yunus usai menandatangani berkas di KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
BACA JUGA: Tolak Calon Menteri yang Terseret Kasus
Yunus menjelaskan, dirinya melengkapi berkas pemeriksaan Ade. "Ada berkas-berkas yang harus dilengkapi. Ada yang harus dibuka di flashdisk dan buka berkas-berkas lain," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ade dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Keduanya disangka melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Tuding KPK Sandera Calon Menteri dengan Red Notice
Penetapan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka dugaan pencucian uang merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Penyidik KPK menemukan dugaan adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Dirjen Planologi Sarankan Kemenhut dan KLH Tak Digabung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Ditabrak Kereta, 2 Anggota Polri Diusulkan Naik Pangkat
Redaktur : Tim Redaksi