jpnn.com, JAKARTA - Para guru dan tenaga kependidikan yang berstatus GTT dan PTT berharap pemerintah mengapus syarat harus punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) untuk bisa menerima gaji dari dana BOS.
NUPTK merupakan satu dari tiga syarat bagi honorer guru dan tenaga kependidikan GTT dan PTT untuk bisa memperoleh gaji dari dana BOS.
BACA JUGA: Guru Honorer Merasa Mengurus NUPTK Lebih Mudah, Begini Prosesnya
Dua syarat lainnya adalah terdaftar di Dapodik paling lambat 31 Desember 2019, dan belum punya sertifikat pendidik.
"Apabila pemerintah bersikap tulus, persyaratan memiliki NUPTK yang memberatkan guru harusnya dihapus," kata Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Provinsi Bengkulu, Yusak, saat dihubungi jpnn.com, Minggu (8/3).
BACA JUGA: Inilah Surat Bupati ke Presiden Jokowi, Minta Guru Honorer Nonkategori jadi PNS Tanpa Tes
Selain itu, pemerintah juga perlu menetapkan besaran gaji guru honorer secara nasional dan mentransfernya secara langsung ke rekening masing-masing guru.
"Karena jika dikasih kebijakan kepada kepala sekolah, dijamin tidak akan jelas besarannya," kata guru agama di SMKN 2 dan SMAN 3 Kota Bengkulu ini.
BACA JUGA: Semua Regulasi soal PPPK Sudah Ada, Tinggal Perpres Saja
Yusak menyebutkan, penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer dikembalikan pada kebijakan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran. Namun demikian, mereka belum tahu seperti apa kebijakan turunanya di daerah.
Kebijakan dana BOS 50 persen maksimal itu menurutnya bisa saja terealisasi dengan syarat di sekolah itu misalnya jumlah guru PNS hanya 5 orang, sementara honorer 50 orang. Tetapi ketika jumlah honorer hanya 5 orang, dan PNS-nya 100 orang, tentu tidak bisa optimal.
"Yang repotnya kalau honorernya beberapa orang saja, bagaimana penggajiannya, honornya? Karena selama ini kan honorer itu hanya menerima dari dana Komite. Beragam ya, ada yang Rp15 ribu, ada yang Rp30 ribu per jam. Ini yang merepotkan bagi guru-guru," tambah Yusak yang merangkap waketum GTKHNK35+ Pusat ini. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam