JAKARTA - Lemahnya Kinerja Menteri Luar Negeri ternyata masih terus menuai sorotanSorotan terakhir terkait pembatalan lawatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda
BACA JUGA: Tak Relevan, KPAI Sebaiknya Dibubarkan
Mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara
BACA JUGA: Bidik Hari Sabarno, KPK Periksa Oentarto
"Sayang sekali, presiden tidak pergiTokoh Partai Bulan Bintang ini menuturkan, gugatan RMS tidak didaftarkan ke pengadilan internasional (ICJ) yang ada di Den Haag
BACA JUGA: Bachtiar Chamsyah Mengaku Berwajah Cerah
Gugatan RMS didaftarkan ke pengadilan negeri Den Haag seperti, atau selevel dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Sebenarnya permohonan itu tidak serta merta dapat dibuka persidangan oleh hakimTidak juga dapat menunjuk suatu tersangkaOrang memohon tetapi pemohonnya tidak dimintai keterangan kan pengadilan harus berimbang," ujar mantan Menkum HAM ini.
Apabila keputusan pengadilan harus menahan dan menangkap presiden, lanjut Yusril, maka pemerintah Belanda akan mengatakan tunduk pada konvensi internasional bahwa seorang presiden yang melakukan kunjungan kenegaraan memiliki imunitas dan tidak bisa ditahan di negara itu"Ini sama sekali bukan International Court of Justice (ICJ)Beda kalau perkara ini dimajukan ke Mahkamah Internasional yang memberikan keputusan seperti itu, maka pemerintah Belanda terikatJadi kalau pengadilan distrik di Den Haag, itu tidak ada apa-apanya," paparnya.
Lebih lanjut Yusril menyesalkan jika kondisi di antara pembantu SBY saat ini“Ini hanya kekurangpahaman mengenai masalah seperti ini," katanya.
Sementara pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, menilai, penundaan kunjungan itu akan menjadi beban bagi Presiden Indonesia selanjutnya"Penundaan presiden ke Belanda merupakan preseden buruk tidak hanya untuk SBY yang saat ini menjadi kepala negara, tetapi juga mereka yang akan menjabat di kemudian hari," Guru Besar Fakultas Hukum UI itu
Hikmahanto menilai setiap kali Kepala Negara akan berkunjung ke suatu negara, maka pemberontak, dalam kasus ini Republik Maluku Selatan (RMS), akan menggunakan proses hukum di negara yang akan dikunjungiPara pemberontak saat ini tidak lagi menggunakan kekerasan, tetapi menggalang simpati, dan menggunakan proses hukum dalam memperjuangkan pemikiran mereka.
"Perlu juga dipahami bahwa yang dihadapi saat ini bukanlah pemerintah Belanda melainkan RMSJadi sulit untuk bisa memahami argumen yang mengatakan bahwa penundaan dalam rangka menjaga martabat Indonesia," pungkasnya(dms/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerahkan 300 Orang Verifikasi Data Honorer
Redaktur : Tim Redaksi