jpnn.com - JAKARTA - Rencana Partai Demokrat (PD) mengusung Sultan Hamengkubuwono X sebagai calon presiden (capres) dinilai sulit terealisasi. Pasalnya, rencana tersebut terbentur ketentuan perundang-undangan.
Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra mengatakan bahwa untuk menjadi presiden, Sultan wajib turun tahta terlebih dahulu. Jika tidak, maka akan terjadi rangkap jabatan antara presiden dan Gubernur DIY.
BACA JUGA: Golkar Disarankan Sodorkan Nama Priyo ke PDIP
"Sementara undang-undang melarang rangkap jabatan eksekutif," kata Yusril saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/5).
Seperti diketahui, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menyebutkan bahwa Gubernur DIY adalah sultan yang bertahta. Artinya, jabatan gubernur akan terus melekat pada siapa pun yang menduduki tahta kesultanan Yogyakarta.
BACA JUGA: Pemenang Konvensi Ikut Tentukan Arah Koalisi PD
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, kondisi saat ini tidak bisa disamakan dengan masa Orde Baru (Orba). Sebab, pada masa Orba, Sultan tidak otomatis menjadi gubernur DIY.
"Aturan DIY sekarang beda dengan zaman HB IX ketika beliau jadi wapres era Pak Harto dulu," tandas mantan menteri sekretaris negara itu.(dil/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Laporkan Iklan Lelayu Jokowi ke Bareskrim Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Akui Khawatir Jadi Tersangka Kasus Haji
Redaktur : Tim Redaksi