jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PDIP yang membidangi hukum dan HAM, Trimedia Panjaitan menemui Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Anas Yusuf di Mabes Polri, Jumat (16/5). Maksud kedatangan Trimedia adalah mengadukan dugaan pidana kampanye hitam berupa iklan "kematian" calon presiden (capres) asal PDIP, Joko Widodo.
Trimedia menjelaskan, pihaknya tak ingin masalah ini berlarut-larut. Menurutnya, polisi harus tegas mengusut asal mula iklan yang telah mendiskreditkan capres dari PDIP yang dikenal dengan sapaan Jokowi itu. "Karena itu DPP PDIP menganggap perlu melaporkan ini kepada pihak kepolisian," kata Trimedia kepawa wartawan di Mabes Polri, Jumat (16/5).
BACA JUGA: SDA Akui Khawatir Jadi Tersangka Kasus Haji
Ia mengaku awalnya akan bertemu Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius. Hanya saja, Suhardi sedang ada keperluan lain sehingga Trimedia dan rombongan diterima Anas.
Trimedia menambahkan, pihaknya sudah membuat laporan resmi. Hanya saja, Wakabareskrim Polri mensyaratkan surat kuasa dari Jokowi sebagai orang yang dirugikan dalam kasus ini untuk melapor. “Ini akan segera kami lengkapi," katanya.
BACA JUGA: Pengaduan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Melonjak
Trimedia menambahkan, surat kuasa itu kemungkinan pada Senin (19/3) pekan depan akan diserahkan ke polisi. Menurut dia, seharusnya memang sudah ada surat kuasa dari Jokowi untuk melaporkan iklan lelayu ke polisi, "Tapi, berhubung dia (Jokowi) sibuk, jadi kita melapor (ke Bareskrim) dulu," katanya.
Trimedia menegaskan, Jokowi sebagai pihak yang dirugikan nantinya siap memberikan keterangan. "Dia akan dimintai datang sebagai saksi korban. Insya Allah bisa datang," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ibarat Gadis Cantik, Golkar tak Mungkin Jomblo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Harus Ambil Langkah Kuda
Redaktur : Tim Redaksi