Yusril: Asumsi Korupsi Bisa Jadi Alat Penguasa

Jumat, 16 Juli 2010 – 17:04 WIB
JAKARTA- Pasal-pasal tindak pidana korupsi pada saat ini sama saja dengan pasal-pasal pembangkangan terhadap negara pada masa Orde BaruKarena kedua pasal tersebut hanya berdasarkan asumsi yang bisa dipakai untuk kepentingan penguasa.

"Zaman sekarang kalau orang sudah dituntut ke pengadilan dengan tuntutan korupsi, sama saja dengan pada masa Orde Baru orang dituduh subversif

BACA JUGA: Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi

Karena pasal-pasal korupsi saat ini sama dengan pasal-pasal subvesif," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra di gedung DPR, Jumat (16/7).

Yusril kemudian menjelaskan kata barang siapa dapat memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang dapat merugikan negara
Dia mempertanyakan, apakah dengan memberi uang sebanyak Rp 5 Juta kepada seseorang, orang tersebut langsung kaya

BACA JUGA: Polisi Yakin Cut Tari Tahu Direkam Ariel

Kata Yusril, kata-kata 'dapat' itu hanya asumsi semata.

"Nah kata dapat itukan asumsi
Itu kan sama dengan zaman dulu

BACA JUGA: Music Editor Peterpan Diduga Penyebar Utama Video Porno Ariel

Barang siapa yang melakukan kegiatan yang merongrong di bawah pemerintah atau negara, itu bisa jadi subversifContohnya, maling ayam jauh di kampung bukan subversifTapi maling ayam di depan kantor negara bisa disebut subversiJadi Itu bisa dipelintir jadi korupsi," tegas Yusril yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus Sismimbakum(zul/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunggah Pertama Batal Dibawa ke Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler