"Zaman sekarang kalau orang sudah dituntut ke pengadilan dengan tuntutan korupsi, sama saja dengan pada masa Orde Baru orang dituduh subversif
BACA JUGA: Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi
Karena pasal-pasal korupsi saat ini sama dengan pasal-pasal subvesif," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra di gedung DPR, Jumat (16/7).Yusril kemudian menjelaskan kata barang siapa dapat memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang dapat merugikan negara
BACA JUGA: Polisi Yakin Cut Tari Tahu Direkam Ariel
Kata Yusril, kata-kata 'dapat' itu hanya asumsi semata."Nah kata dapat itukan asumsi
BACA JUGA: Music Editor Peterpan Diduga Penyebar Utama Video Porno Ariel
Barang siapa yang melakukan kegiatan yang merongrong di bawah pemerintah atau negara, itu bisa jadi subversifContohnya, maling ayam jauh di kampung bukan subversifTapi maling ayam di depan kantor negara bisa disebut subversiJadi Itu bisa dipelintir jadi korupsi," tegas Yusril yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus Sismimbakum(zul/rmol)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunggah Pertama Batal Dibawa ke Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi