jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki keinginan agar pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bisa hadir ke persidangannya kelak. Meski Yusril bukan merupakan ahli hukum pidana.
Ahok merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia terjerat kasus itu imbas perkataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51.
BACA JUGA: Silakan Mengkritik, Tapi Jangan Main Kasar
“Saya enggak tahu, beliau kan bukan (ahli hukum) pidana, tapi bisa saja kalau beliau mau datang ke persidangan,” kata Ahok usai acara penggalangan dana untuk Kampanye Rakyat Basuki-Djarot di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (27/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, kehadiran Yusril dalam persidangannya bukan untuk menjadi saksi ahli. Melainkan sebagai seorang kerabat yang memberikan dukungan.
BACA JUGA: Politikus PDIP Puji Calon Dubes Pilihan Jokowi
“Nemenin sebagai abang adik boleh saya kira,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Beginilah Jurus Istri Politikus Golkar Perangi Kekerasan terhadap Anak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Dewi Yasin Meninggal di LP Sukamiskin
Redaktur : Tim Redaksi