jpnn.com - JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie (Ical) belum menyerah. Meski Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengesahkan Golkar pimpinan Agung Laksono, tapi Ical masih berupaya menganulirnya.
Kuasa hukum DPP Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra membeberkan strateginya mewujudkan keinginan Ical tersebut. Bagaimana caranya?
BACA JUGA: Ada Anggota Polri Berangkat ke Turki dan Gabung ISIS?
"Dalam gugatan ke PTUN, kami juga meminta putusan penundaan. Kalau dikabulkan, maka putusan Menkumham (soal Munas Ancol) belum berkuatan hukum dan belum bisa berlaku," kata Yusril di ruang Fraksi Golkar DPR, Jakarta, Rabu (25/3).
Kubu Ical memang telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN dua jam setelah Menteri Yasonna menerbitkan surat pengesahan DPP Golkar hasil Munas Ancol. Nah, Yusril berharap kalau hakim PTUN mengabulkan penundaan putusan Menkumham, maka hasil Munas Riau yang masih dipakai.
BACA JUGA: Ini Pihak-pihak yang Berpotensi Jadi Tersangka UPS
"Kalau ada penetapan seperti itu (penundaan), maka DPP Golkar akan kembali dipimpin hasil Munas Riau 2009, pimpinan Pak ARB (Ical)," tegas Yusril.
Mantan menteri hukum dan perundang-undangan era Presiden Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, hakim PTUN bisa menetapkan putusan penundaan itu kalau memandang ada hal mendesak mengenai dampak dari SK Menkumham ini terhadap internal Golkar.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Terpidana Mati Mary Jane Belum Dipindahkan ke Nusakambangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri: Karena TNI Punya Kemampuan Intelijen Luar Biasa
Redaktur : Tim Redaksi