Yusril Bela HTI Gugat Perppu Ormas

Sabtu, 15 Juli 2017 – 20:14 WIB
Yusril Izha Mahendra. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

HTI menggandeng pengacara kondang yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK) melawan gugatan itu.

BACA JUGA: Anak Buah Pak Tjahjo Pastikan Perppu Bukan untuk Menyasar Ormas Tertentu

“Rencana Senin besok (ajukan uji materi). Kami persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan tim pembela yang dipimpin Profesor Yusril,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Ismail menjelaskan, alasan menggugat karena perppu ini akan mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat. “Ini akan bawa kita pada era diktatorisme,” tegas Ismail.

BACA JUGA: Peradi Dorong Pemerintah Cekatan Gunakan Perppu Ormas

Selain menggugat ke MK, HTI juga akan bersama sejumlah ormas Islam lainnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka akan mendatangi Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami akan menyampaikan aspirasi dan mendorong DPR agar menolak perrpu,” kata Ismail.

BACA JUGA: PAN: Jangan Sampai Tersandera, Kasihan Pak Jokowi

Lebih lanjut, dia menegaskan, adanya perppu itu tidak bisa serta merta membubarkan HTI. Karenanya, dia menegaskan, sampai detik ini HTI merupakan organisasi yang legal.

“Sampai sekarang tidak ada ketentuan yang bubarkan HTI karena itu tidak boleh pihak mana pun yang menghalangi kegiatan HTI,” tuntasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Ogah Dibubarkan Silakan ke Pengadilan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler