jpnn.com, LOMBOK BARAT - Dua penumpang kapal fery, Yusril (23) dan Zikri (19) nekat menyimpan barang haram, sabu, dengan cara yang ekstrem.
Yusril dan Zikri menyelundupkan paket sabu ke dalam perut mereka melalui lubang anus.
BACA JUGA: Pria Bertato Ini Tertunduk, Menangis, dan Gemetaran
Kendati demikian, usaha jahat Yusril dan Zikri tetap saja dapat tercoum tim Ditresnarkoba Polda NTB.
Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba oleh kedua prlaku melalui pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada Jumat (21/5) sekitar pukul 03.00 Wita.
BACA JUGA: Pemuda Pengangguran Aniaya Pacar, Polisi Langsung Bergerak
Keduanya menumpangi kapal fery yang datang dari Batam, Kepulauan Riau.
"Untuk berat barangnya belum diketahui pasti tetapi perkiraaannya itu beratnya setengah kilogram,” kata Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Jumat (21/5).
Dia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang akan membawa sabu jaringan antarprovinsi melalui pelabuhan Lembar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpim Iptu Hendru Christianto langsung mengumpulkan anggotanya. Selanjutnya bergerak menuju pelabuhan Lembar.
Begitu sampai di pelabuhan Lembar petugas langsung melakukan pengintaian.
Mendapati dua pria yang ciri-cirinya persis sesuai dengan informasi yang diterima, tim Polda NTB langsung mengamankannya.
Saat penggeledahan, lanjut Helmi, petugas sempat tidak mendapati barang bukti. Namun, tidak berhenti sampai di situ.
“Begitu dilakukan pemeriksaan mendalam pelaku mengaku bahwa barangnya ada, dimasukkan ke dalam perut melalui dubur,” ujar Helmi.
Tim Ditresnarkoba Polda NTB kemudian membawa dua orang tersebut ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa rontgen dan mengeluarkan barang bukti yang di simpan di dalam perut. Lantas, didapatilah lima bungkus sabu.
Kedua pelaku pun langsung diamankan bersama barang bukti ke Polda NTB.
Keduanya terancam dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, dan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (der/radarlombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Fitur Asisten Suara, Wuling Almaz Pede Bersaing di Segmen SUV Rp200 Jutaan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha