2 Kurir Dihentikan di Pintu Keluar Tol Waru Gunung, Digeledah, Ditemukan 4 Kilogram Sabu-Sabu di Tas Pink

Kamis, 20 Mei 2021 – 15:55 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu dari kurir inisial AR dan BS, Kamis (20/5). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - AR (32) dan BS (26), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), di pintu keluar Tol Waru Gunung, Surabaya, Jatim, Selasa (18/5) pukul 4.00.

Kedua tersangka itu diamankan saat membawa empat kilogram sabu-sabu. Barang haram itu dimasukkan mereka ke dalam tas berwarna pink.

BACA JUGA: 5 Polisi dan 3 Warga Sipil di Surabaya Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Menurut Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Muhammad Aris Purnomo, penangkapan kedua pelaku setelah petugas mengantongi informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Jakarta ke Bangkalan, Madura, Jatim.

"Kedua kurir menggunakan mobil Toyoya Avanza bernopol F 1030 GT warna abu-abu metalik," kata dia, Kamis (20/5).

BACA JUGA: Mensos Risma: Korban Narkoba Sama dengan Jumlah Warga Surabaya

Setelah target terlihat di lokasi penangkapan, tim BNNP yang sudah menunggu langsung melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan di dalam mobil.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan empat bungkus sabu-sabu seberat 4.003,22 gram dalam tas kain berwarna pink. Petugas kemudian menelusuri asal muasal sabu-sabu itu.

BACA JUGA: BNN dan Polda Jatim Bakal Menggempur Peredaran Narkoba di Pulau Madura

“Tersangka AR mengambil sabu-sabu dari temannya HS (kini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang,” beber dia.

Tidak hanya sampai itu, AR kepada petugas mengaku pemesan barang ialah rekannya berinisial FZ (DPO) di Bangkalan, Madura.

Petugas juga mendapat informasi bahwa pengiriman ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan tersangka.

Sebelumnya, tersangka sudah pernah mengirim sabu-sabu dan mendapat upah Rp 20 juta untuk sekali kirim.

“Yang pengiriman kedua ini belum diberikan upah karena tertangkap petugas,” kata Aris.

Sementara, Aris menambahkan tersangka BS berperan mengambil sabu-sabu dari HS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah itu, paket tersebut dikirim menuju Bangkalan, Madura, bersama AR.

“Namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di pintu keluar Tol Waru Gunung," ujar Aris.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita satu mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler