jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta upaya-upaya mengadu domba dua lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri agar dihentikan.
Seruan ini disampaikan Yusril merespons beredarnya surat panggilan tersangka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh KPK yang ternyata hoaks alias bohong dan palsu.
BACA JUGA: IPW: Tidak Sekadar Mendongkel Kepemimpinan Tito
KPK sendiri sudah memastikan bahwa surat panggilan kepada kapolri untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi itu adalah hoaks alias palsu.
"Beredarnya surat panggilan palsu itu jelas bermaksud mengadu domba dua lembaga penegak hukum, KPK dan Polri. Padahal, kedua lembaga ini harus bekerja sama dalam menegakkan hukum, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi," ucap Yusril dalam siaran persnya, Jumat (26/10).
BACA JUGA: Kapolri Diterpa Kabar Miring, Polri tetap Solid
Dalam situasi menghadapi Pemilu Serentak 2019 mendatang, kata Yursil, penyebaran hoaks semacam ini bisa memperlemah posisi pemerintah dan menegakkan hukum.
KPK sendiri, menurutnya, dalam tiga tahun tetakhir telah berupaya maksimal menuntaskan kasus-kasus korupsi.
BACA JUGA: Polri Bantah Isu Tito Terima Suap Berasal dari Internal
Sementara Polri mempunyai bidang tugas yang lebih luas, selain menegakkan hukum juga menjaga kamtibmas.
"Jenderal Tito memang mengemban tugas berat. Beredarnya rumors, apalagi sampai beredar surat panggilan palsu, seolah dirinya akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, bisa menggerus kewibawaan Polri dan memecah konsentrasi dalam menegakkan hukum dan memelihara kamtibmas," tutur mantan menteri sekretaris negara itu.
Yusril berharap beredarnya surat panggilan hoaks ini tidak mengganggu hubungan harmonis antara KPK dan Polri yang telah terbina selama ini. Hubungan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolri Jenderal Tito selama ini juga berjalan baik.
"Saya pribadi memberi dukungan kepada keduanya. Saya berkeyakinan bahwa Presiden juga pasti mendukung KPK dan Polri dalam menuntaskan penyelidikan dan penyidikan pembuat serta pengedar surat panggilan palsu ini," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, baik KPK maupun Polri kini tengah mencari pembuat dan penyebar surat panggilan palsu tesebut.
Yusril menegaskan, proses penegakan hukum terhadap pelaku harus dijalankan agar kasus-kasus seperti tidak terulang lagi di masa depan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aziz Berharap Kapolri Tito Tak Terganggu Isu Perusakan Buku
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam