jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra turun tangan membantu guru honorer K2 seluruh Indonesia memperjuangkan nasib agar dapat diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil).
Yusril yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini mendampingi sejumlah guru honorer mendatangi Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (29/11).
BACA JUGA: Wasekjen PBB: Yang Murtad Yusril atau Eggi Sudjana?
Mereka datang untuk mengajukan uji materil terhadap Peraturan Menpan RB yang membatasi usia pengangkatan guru honorer.
KemenpanRB sebelumnya mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
BACA JUGA: Pemerintah Dituding Main Dua Kaki dalam Masalah Honorer K2
Peraturan ini mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori I2, berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018.
"Saya membantu guru honorer karena merasa iba dan kasihan kepada mereka sebagai sesama warga bangsa," ujar Yusril di Jakarta.
BACA JUGA: Guru Honorer Merasa Diperlakukan seperti Permen Karet
Yusril membenarkan, dirinya saat ini menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, status tersebut tak menghalanginya untuk membela kepentingan rakyat.
"Nasib mereka (guru honorer) terlunta-lunta. Saya merasa iba dan tergerak untuk turun tangan. Status sebagai lawyer pasangan capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak menghalangi saya untuk setia membela kepentingan rakyat," pungkas Yusril. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer K2 Kecewa, Ini Penyebabnya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang