jpnn.com, MAGETAN - Ribuan tenaga honorer K2 dan non-K2 di Kabupaten Magetan, Jatim, beraudiensi dengan Bupati Suprawoto, Senin (26/11). Honorer menuntut mendapat gaji setara upah minimum kabupaten (UMK) Magetan Rp 1.763.267,65.
Hanya saja, aspirasi itu terganjal cupetnya anggaran. ‘’Saya tidak keberatan kalau uangnya ada,’’ kata Kang Woto, sapaan Suprawoto.
BACA JUGA: Klaim Berdedikasi Tinggi, Guru Honorer K2 Layak Diangkat PNS
Pemkab Magetan harus menyiapkan duit Rp 50,76 miliar untuk honor mereka sesuai UMK. Perinciannya, tenaga honorer K2 435 orang dan tenaga honorer non-K2 1.984 orang. Saat ini pemkab sudah menganggarkan honor para guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) tersebut.
Tenaga honorer K2 mendapat uang transpor Rp 700.000 per bulan. Sedangkan non-K2 Rp 136.500 per bulan. ‘’Saat ini belum memungkinkan (honor sesuai UMK, Red),’’ ujarnya.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Hari Guru di Era Jokowi Tidak Bermakna
Kang Woto beralasan kekuatan APBD 2019 Kabupaten Magetan hanya Rp 1,75 triliun. Untuk memenuhi kewajiban mandatory sesuai amanat UU saja belum bisa. Anggaran belanja infrastruktur hanya 23 persen. Padahal, seharusnya minimal 25 persen dari dana alokasi khusus (DAK).
Hanya anggaran kesehatan 10,6 persen dan pendidikan 36 persen yang memenuhi kewajiban mandatory. ‘’Untuk infrastruktur saja kurang,’’ kilahnya.
BACA JUGA: Guru Honorer adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Dia juga berdalih dilantik saat pembahasan APBD 2019 berjalan. Sehingga, dia tidak bisa membuat kebijakan lain dari yang sudah ditetapkan. Kewajiban mandatory tetap harus diutamakan. Nominal Rp 50,76 miliar untuk honorer GTT-PTT itu bukan angka yang kecil. Tidak mungkin mengalihkan begitu saja anggaran yang sudah di-plotting. ‘’Duitnya harus tersedia untuk bisa (setara) UMK,’’ ungkapnya.
Namun, kemungkinan menggaji sesuai UMK bukan mustahil. Dengan catatan, pendapatan asli daerah (PAD) tinggi. Itu pun harus teranggarkan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, untuk meningkatkan gaji para tenaga honorer, pemkab harus mulai membahasnya tahun depan dan direalisasikan 2020.
‘’Nanti misalkan PAD lumayan, jangankan GTT-PTT, menggaji tukang bersih-bersih sesuai UMK bisa kok,’’ sebutnya.
Wakil Ketua PGRI Jatim Thoyib Rantiono mafhum jika honor sesuai UMK masih belum bisa diberikan tahun depan. Sebab, Kang Woto tidak mengikuti pembahasan APBD 2019. Namun, pada pembahasan APBD 2020 mendatang, harus mulai diusulkan.
Hanya, keuangan pemkab tetap jadi faktor penting dalam pemberian honor tersebut. ‘’Beliau dilantik saat APBD 2019 sudah jadi,’’ katanya.
Selain APBD 2019 tidak memungkinkan, Thoyib juga tidak berharap banyak pada perubahan anggaran keuangan (PAK) 2019 mendatang. Jumlahnya terlalu besar untuk dianggarkan pada PAK. Sehingga, mau tidak mau para tenaga honorer harus menunggu hingga 2020 mendatang untuk bisa menikmati gaji sesuai UMK.
‘’PAK itu kecil, tidak mungkin bisa dianggarkan. Harapan satu-satunya tahun berikutnya,’’ pungkasnya. (bel/c1/sat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FHK2I: Pemerintah Menyia-nyiakan Guru Honorer K2
Redaktur & Reporter : Soetomo