Yusril Ihza Mahendra: HTI Bakal Uji Materi Perppu Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 – 19:04 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memutuskan memberi kuasa pada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut pendiri Ihza-Ihza Law Firm, Yusril Ihza Mahendra, HTI memberikan kuasa karena menilai perppu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA: Fraksi PAN: Situasi Belum Mendesak Untuk Perppu Ormas

"Beberapa ormas lain juga akan melakukan hal yang sama. Karena menganggap perppu tersebut merupakan kemunduran demokrasi di tanah air," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (12/7).

Yusril juga menilai perppu tersebut membuka peluang bagi pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara subjektif dianggap bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan.

BACA JUGA: PBNU Anggap Presiden Jokowi Ambil Langkah Cerdas soal Perppu Ormas

"Kewenangan absolut pemerintah untuk secara sepihak membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam Perppu No 2/2017 ini bertentangan dengan prinsip negara hukum," ucapnya.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini juga menilai tidak cukup alasan bagi presiden untuk menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tersebut. Karena tidak ada kegentingan yang memaksa sebagaimana tafsirnya disebutkan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

BACA JUGA: DPR Bisa Menolak Perppu Ormas Jika…

"Perppu ini juga mengandung tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP. Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945," pungkas Yusril. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Puji Langkah Cerdas Jokowi Terbitkan Perppu Ormas


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler