Yusril Ihza Mahendra Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu

Rabu, 25 Oktober 2017 – 08:03 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah Partai Idaman, Partai Rakyat, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, kemarin (24/10) giliran Partai Bulan Bintang (PBB) yang melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran partai politik.

BACA JUGA: Petugas KPU Letih, Rebahkan Kepala Sejenak di Atas Meja

Dalam pelaporannya kemarin, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra turun gunung bersama Sekjen Afriansyah Noor.

Pengacara kondang itu membawa 36 boks berisi dokumen persyaratan pendaftaran beserta bukti penerimaan pendaftaran di KPU kabupaten/kota.

BACA JUGA: Inilah Daftar 13 Partai Gagal Penuhi Syarat Berkas

Yusril mengungkapkan, semua persyaratan yang disampaikan ke kabupaten/kota dinyatakan lengkap oleh KPU daerah masing-masing. Atas dasar itu, Yusril mengklaim secara substansi partainya sudah memenuhi persyaratan.

Hanya, beberapa di antaranya tidak sempat di-input ke sistem informasi partai politik (sipol). ”Persoalan internet dan jaringan mengakibatkan data tidak semua masuk sipol,” ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta.

BACA JUGA: 6 Parpol Mendaftar, Hanya 2 Penuhi Syarat

Menurut ahli hukum tata negara itu, dengan sistem yang belum sempurna, semestinya sipol tidak dijadikan alat untuk menentukan kelayakan sebuah partai.

Dengan menunjukkan bukti fisik kelengkapan persyaratan, dia berharap Bawaslu bisa mengambil sikap lain.

”Kita menyerahkan ke Bawaslu untuk membawa keputusan menyatakan PBB dapat dilanjutkan verifikasinya dan diberi tanda terima,” imbuhnya.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas laporan PBB.

Jika ada syarat formil maupun materiilnya yang belum lengkap, Bawaslu akan mengembalikan untuk dilakukan perbaikan. Namun, jika sudah dinyatakan lengkap, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan perkara selama 14 hari.

Dalam kurun waktu tersebut, akan diberikan kesempatan untuk pembuktian. ”Diberikan kesempatan untuk klarifikasi bagi pihak terlapor dan pelapor, lalu pengkajian atas pembuktian,” ujarnya.

Meski demikian, jika proses pembuktian dan akses data mudah didapat, bisa saja prosesnya akan lebih cepat. ”Itu tergantung, 14 hari itu paling lama. Prosesnya bisa lebih cepat,” imbuhnya.

Bawaslu masih membuka proses pendaftaran laporan pelanggaran administrasi sampai besok (26/10). Sebab, sebagaimana ketentuan, laporan dibatasi sampai tujuh hari setelah adanya pengumuman.

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya akan menghadapi setiap keberatan yang disampaikan partai politik.

Dia menjelaskan, penggunaan sipol merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Sebab, untuk setiap partai, ada puluhan ribu anggota serta ribuan kepengurusan di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. ”Bisa dibayangkan berapa yang harus kami verifikasi,” ujarnya. (far/c9/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Bakal Menumpuk di Akhir


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler