jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra menyarankan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket bentukan DPR yang sedang menyelidiki lembaga antirasuah itu. Menurutnya, mengabaikan panggilan Pansus Angket KPK justru akan merugikan komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo tersebut.
"Menurut saya sih kurang positif karena tidak mematuhi satu keputusan institusi. KPK kan suatu institusi juga, bagaimana kalau keputusannya tidak ditaati orang lain?” ujar Yusril menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
BACA JUGA: KPK Jerat Tiga Petinggi PT PAL sebagai Tersangka Suap Kapal Perang
Saat ini KPK memang berwenang melakukan upaya paksa ketika surat panggilannya diabaikan pihak yang dipanggil. Sedangkan DPR tak punya kewenangan memaksa.
"Bedanya dia (KPK) punya alat paksa, DPR tidak," tutur pakar ilmu hukum tata negara itu.
BACA JUGA: Lahirkan KPK, DPR Diminta Jangan Bunuh Anak Sendiri
Yusril juga pesimistis KPK bisa dihadirkan secara paksa oleh DPR dengan bantuan kepolisian. "Polisinya saja sekarang tidak mau, karena katanya aturannya tidak jelas," katanya.
Dia menegaskan, sekarang ini bukan lagi bicara suka atau tidak suka dengan adanya pansus. Sebab, suka tidak suka apa pun keputusan dari lembaga negara harus dipatuhi.
BACA JUGA: KPK Tak Punya Kewenangan Terbitkan SP3, Begini Sejarahnya
"Kalau kita ditangkap polisi, terus kita bilang polisinya ilegal ya tidak bisa. Dijemput paksa juga. Bukan persoalan subjektif ini sah atau tidak lalu kita jadi tifak patuh," paparnya.
Yusril mengingatkan KPK untuk membangun kehidupan bernegara yang baik dan benar. "Menurut saya harus dicontohkan dari pimpinan lembaga-lembaga negara itu," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Istana Merespons Ancaman dari Yusril Ihza Mahendra
Redaktur : Tim Redaksi