Yusril Ingatkan KPK Patuhi KUHAP

Jumat, 13 Januari 2017 – 17:27 WIB
Yusril Izha Mahendra. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tersangka dugaan penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun bukan tidak mau hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Samsu tidak datang karena tidak pernah menerima surat panggilan pertama dari KPK. Surat panggilan kedua diterimanya melalui staf pemerintahan Kabupaten Buton, sehari menjelang jadwal pemanggilan.

"Padahal dalam penetapan tersangka, alamat Samsu ditulis dengan jelas. Namun KPK mengirimkan surat panggilan ke kantor Bupati Buton, padahal tahu bahwa Samsu sedang cuti di luar tanggungan negara," kata pengacara Samsu, Yusril Ihza Mahendra dan Agus Dwiwarsono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/1).

BACA JUGA: KPK Tetap Bidik Kasus Lama

Dia menambahkan, KPK harusnya mematuhi bunyi pasal 2 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka haruslah dipanggil dengan cara yang patut dengan mempertimbangkan jarak antara Pulau Buton di Sulawesi Tenggara dengan kantor KPK di Jakarta.

"Surat panggilan harus diterima tersangka minimal tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan,” ujar Yusril.

BACA JUGA: Soal Proyek E-KTP, KPK Fokus pada Tiga Kelompok Besar

Karena itu sebagai penasihat hukum Samsu, dia mengajak KPK agar sama-sama menegakkan hukum dengan adil dan benar, serta mematuhi dengan saksama semua ketentuan hukum acara pidana.

"KPK harus memanggil kembali Samsu Umar dengan cara yang patut sesuai arahan KUHAP dan saya menjamin Samsu akan taat hukum," kata Yusril.

BACA JUGA: Srikandi Mantan Pansel Sambangi KPK

Dia menambahkan, sampai saat ini KPK belum pernah melayangkan panggilan ke tiga kepada Samsu. Jadi tidak perlu mengancam Samsu dengan mengatahan hari ini Jumat (13/1) sebagai batas akhir bagi Samsu untuk datang memenuhi panggilan KPK.

"Ancaman tersebut sama sekali tidak punya dasar hukum," tegas Yusril.

Dia mengatakan, benar atau tidaknya Samsu melakukan apa yang dituduhkan KPK mari sama-sama dibuktikan di pengadilan. KPK tidak perlu membangun opini melalui media bahwa yang bersangkutan memang bersalah.

"Biar nanti di pengadilan nanti sama-sama membuktikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," tuntasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik masih akan menunggu kedatangan tersangka untuk diperiksa hari ini.

"Kami telah berikan waktu penjadwalan ulang untuk panggilan sebelumnya sampai akhir minggu ini," kata dia, Jumat (13/1). Sebelumnya, kata dia, PH Samsu minta pemeriksaan diundur setelah Pilkada.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Pengadil untuk Saksi Saipul Jamil


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Berita Kpk   Suap  

Terpopuler