jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli dalam sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Djuaji yang digelar, Rabu (4/9). Kesaksian Yusril juga mengungkap adanya novum (barang bukti baru), yaitu keterlibatan Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat dalam kasus penyalahgunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dalam persaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yusril mengatakan bahwa Susno tidak secara langsung terlibat dalam kasus tersebut. "Dalam kasus ini pertanyaannya adalah siapa yang terlibat langsung, seharusnya Kepala Bagian Keuangan Polda saat itu juga ikut diperiksa," ungkap Yusril.
BACA JUGA: Miris Lihat Walikota Pasang Sepatu Dibantu Staf
Menurut Yusril, sebagai Kapolda Jawa Barat waktu itu, Susno tidak harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya yang berada di bagian keuangan. Alasannya adalah, meski berada dalam struktur organisasi, Susno tidak terlibat langsung dalam bagian keuangan.
"Pemohon PK (Susno Djuaji) saya kira tidak berhak mengintervensi masalah keuangan organisasi. Meski dalam struktur tapi bagian keuangan merupakan bagian tersendiri yang tanggung jawabnya kepada Kepala Divisi Kepala Direktorat Keuangan Mabes Polri hingga Menteri Keuangan (Menkeu)," terang mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut.
BACA JUGA: Cerita Ringan soal Megawati-Taufiq Kiemas Dibukukan
Selain itu, Yusril menguatkan pernyataannya dengan mengutip isi dari Keputusan Kapolri No. 54 tahun 2002 tentang struktur dan tata kerja kepolisian di daerah. "Jika berdasar pada Keputusan Kapolri nomor 54, maka Kepala Bidang Keuangan Polda-lah yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan," ucapnya di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, Yusril menambahkan bahwa Susno tidak dapat lepas dari kesalahan saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat waktu kasus tersebut terjadi.
BACA JUGA: Panglima TNI Jamin Keamanan Berinvestasi
"Kalaupun Susno ikut bersalah, maka hanya dikenakan delik penyertaan delam pasal 55 ayat 1 ke 1 karena dianggap melakukan pembiaran terhadap kesalahan yang dilakukan anak buahnya," imbuhnya.
Sementara itu, Susno Djuadji yang ditemui usai mengikuti sidang mengakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan akan menuntut Kepala Bidang Keuangannya waktu itu. "Selesaikan sidangnya ini dulu, jangan melangkah terlalu jauh dulu," kata Susno.
Selain menghadirkan Yusril, pihak Susno juga menghadirkan saksi ahli lainnya dari komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Patauli Siregar. Lili mengatakan bahwa jaksa yang memvonis Susno selama 3 tahun 6 bulan kurungan sengaja mengabaikan status Susno sebagai whistle blower.
"Seharusnya pemohon PK tidak dihukum seberat ini karena ikut membongkar mafia pajak, padahal kami telah memberikan rekomendasi ke pengadilan dan Mahkamah Agung (MA)," ujar Lili. (dod)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Pembawa Pesan Sekaligus Penjaga Perasaan
Redaktur : Tim Redaksi