Yusril Juga Mengajukan Uji Formal dan Materiel Terkait Hal ini ke MA

Senin, 18 Oktober 2021 – 12:50 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra ternyata tidak hanya mengajukan uji formal dan materiel terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Yusril diketahui juga mengajukan uji formal dan materiel terkait larangan ekspor benih bening lobster ke MA.

BACA JUGA: Herzaky Sindir Yusril, Pure Ingatkan dengan Peribahasa Buruk Muka Cermin Dibelah

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono, tertanggal 24 Mei 2021.

Yusril dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan sejumlah nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA: Sindir Langkah PD, Yusril Ihza Mahendra: Peradilan Pindah ke Kemenkumham ya?

"Ada beberapa alasan uji formal dan materiel dilayangkan. Antara lain, menteri kelautan dan perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meski itu benih lobster," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (18/10).

Pakar hukum tata negara ini mengakui, kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster yang dikategorikan juga sebagai ikan, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP.

BACA JUGA: Reaksi Yusril Sungguh Tak Terduga Disebut Pengikut Pemikiran Hitler

Hal tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Namun, dengan berlakunya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangan terkait jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor kepada Menteri Perdagangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29/2021.

"Dengan aturan ini, Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ucapnya.

Yusril juga mendalilkan larangan ekspor benih lobster bertentangan dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menurutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya lebih dahulu menyatakan lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor.

"Namun, kenyataannya dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara," ucapnya.

Karena itu, Yusril menilai larangan ekspor benih lobster merupakan aturan yang terkesan mengada-ada.

Kebijakan Menteri KP itu juga telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang ambing.

"Mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit. Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan."

"Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil," katanya.

Yusril mengatakan larangan ekspor benih lobster lebih banyak masalah pencitraan dan tindakan jorjoran Menteri KP sejak Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono.

Menteri Susi berdalih, benih lobster jangan diekspor tetapi lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah.

Namun, kebijakan pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang tidak pernah jelas.

Yusril kemudian menyebut data Komisi Pengkajian Stock Ikan (Kajiskan) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Disebut jumlah benih lobster yang ada di alam bebas untuk 2021 mencapai 278,3 milyar ekor.

Menurut perhitungan ahli, jika bibit sebanyak itu semuanya digunakan untuk budi daya, maka hasil lobster siap konsumsi di 2021 ini mencapai 92,76 juta ekor lobster siap konsumsi atau setara dengan 19.479 ton lobster.

"Kenyataannya, Kementerian KP hanya menargetkan hasil budi daya dalam negeri sebanyak 2.396 ton untuk 2021 ini."

"Padahal, untuk menghasilkan jumlah 2.396 ton lobster konsumsi itu hanya diperlukan bibit benih lobster sebanyak 34.228.572.000 bibit bening saja atau hanya sekitar 15 persen dari bibit yang tersedia," katanya.

Sisanya sebanyak 244,039,717,000 ekor bibit atau sekitar 85 persen dibiarkan hidup di alam bebas dan sudah dapat dipastikan sebagian besar menjadi mangsa predator.

Karena itu, Yusril mengaku heran dengan kebijakan mubazir Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang ekspor benih lobster dan membiarkannya musnah dimakan predator.

Padahal, ekspor benih lobster punya nilai jual yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan devisa negara.

"Kalau mimpinya negara kita menjadi eksportir lobster terbesar di dunia, seharusnya pemerintah melarang ekspor secara bertahap sesuai kemampuan daya tampung budidaya dalam negeri," katanya.

Yusril lebih lanjut mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan sebaiknya mencontoh larangan ekspor bijih nikel yang dahulu disarankan kepada pemerintah SBY.

Larangan ekspor bijih nikel dilakukan bertahap. Kuota ekspor ditetapkan.

Pengusaha yang diizinkan mengekspor adalah pengusaha yang sedang membuat pabrik pengolahan dalam negeri.

Hasil ekspor digunakan untuk membiayai pembangunan industri pengolahan.

Ketika industri pengolahan nikel dalam negeri sudah siap, maka larangan ekspor bijih nikel mulai diberlakukan.

"Larangan ekspor benih lobster semestinya juga demikian. Tetapkan kuota, awasi ekspor. Hasil ekspor digunakan oleh pengusaha untuk membangun fasilitas budidaya lobster dalam negeri. Kalau budidaya dalam negeri sudah optimal, baru melarang ekspor benih," pungkas Yusril. (gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler