jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendorong pihak yang memiliki legal standing mengajukan uji materi UU Pemilu, khususnya pasal yang mengatur presidential threshold (PT).
Menurut dia, pihak yang berada di dalam maupun parpol bisa melakukan uji materi itu.
BACA JUGA: Siapa Bilang PKB Pasti Dukung Jokowi di Pilpres?
Namun, kata wkil ketua umum Partai Gerindra itu, DPR tidak bisa melakukan uji materi.
"Tetapi, warga masyarakat terkait untuk dipilih dan memilih saya kira bisa melakukan judicial review," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).
BACA JUGA: Jokowi Keluarkan Pernyataan Mengejutkan soal PAN
Fadli mengaku sudah mendengar ada sejumlah tokoh yang bakal melakukan uji materi.
"Nanti kita lihat bagaimana koordinasinya," tegas Fadli.
BACA JUGA: Fadli Zon Yakin MK Bakal Coret PT di UU Pemilu
Salah satu yang akan mengajukan uji materi adalah Yusril Ihza Mahendra.
Namun, Fadli mengaku belum berkomunikasi dengan Yusril.
"Nanti bisa bersama-sama juga kalau memang sejumlah pihak mengajukan dengan argumentasi yang lebih kuat atau sama," paparnya. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Jokowi Bisa Ditinggal Banyak Partai
Redaktur & Reporter : Boy