Paskah akan Ajukan Saksi Ahli

Selasa, 30 November 2010 – 14:18 WIB

JAKARTA -- Paskah Suzetta, mantan Kepala Bappenas yang jadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia,  berencana untuk mengajukan saksi ahli dalam penyidikan KPKSaksi ahli tersebut diharapkan bisa meringankan posisinya.

Menurut Paskah, saat diperiksa oleh penyidik KPK, dia ditawari apakah akan mengajukan saksi ahli atau tidak

BACA JUGA: SBY Dituding Punya Persoalan dengan Sultan

Tawaran itu kemudian disambutnya dengan positif.

"Saya kira itu artinya KPK walaupun sudah menjadikan orang tersangka, tetap ada semangat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, Selasa (30/11) usai diperiksa KPK.

Selama ini, sambung Paskah, ada isu bahwa dalam penyidikan tidak boleh mengajukan saksi ahli
Ternyata, isu tersebut tidak benar dan KPK memberikan kesempatan kepadanya untuk mengajukan saksi ahli

BACA JUGA: Mayoritas Parlemen Tolak Pendapat SBY

Karena itu, dia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK.

Singap A Panjaitan, kuasa hukumnya menerangkan, ada ketentuan yang perlu dijelaskan tentang Pasal 5 atau 11 UU Pemberantasan Tipikor, sebagai pasal yang disangkakan kepada Paskah
Karena itu, pihaknya berencana untuk mendatangkan dua saksi ahli dalam pemanggilan selanjutnya guna menjelaskan hal tersebut.

Sebelum pemeriksaan, Paskah juga menekankan tiga hal

BACA JUGA: Jakgung Janjikan Awasi Jaksa Nakal

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dan harus ada perlakuan yang sama.

Kemudian, pasal yang disangkakan kepadanya harus dilandasi oleh semangat pencegahan korupsiSelama tiga hal tersebut diperhatikan, pihaknya menyatakan akan bersikap kooperatif.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Atasan Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler