JAKARTA -- Paskah Suzetta, mantan Kepala Bappenas yang jadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, berencana untuk mengajukan saksi ahli dalam penyidikan KPKSaksi ahli tersebut diharapkan bisa meringankan posisinya.
Menurut Paskah, saat diperiksa oleh penyidik KPK, dia ditawari apakah akan mengajukan saksi ahli atau tidak
BACA JUGA: SBY Dituding Punya Persoalan dengan Sultan
Tawaran itu kemudian disambutnya dengan positif."Saya kira itu artinya KPK walaupun sudah menjadikan orang tersangka, tetap ada semangat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, Selasa (30/11) usai diperiksa KPK.
Selama ini, sambung Paskah, ada isu bahwa dalam penyidikan tidak boleh mengajukan saksi ahli
BACA JUGA: Mayoritas Parlemen Tolak Pendapat SBY
Karena itu, dia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK.Singap A Panjaitan, kuasa hukumnya menerangkan, ada ketentuan yang perlu dijelaskan tentang Pasal 5 atau 11 UU Pemberantasan Tipikor, sebagai pasal yang disangkakan kepada Paskah
Sebelum pemeriksaan, Paskah juga menekankan tiga hal
BACA JUGA: Jakgung Janjikan Awasi Jaksa Nakal
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dan harus ada perlakuan yang sama.Kemudian, pasal yang disangkakan kepadanya harus dilandasi oleh semangat pencegahan korupsiSelama tiga hal tersebut diperhatikan, pihaknya menyatakan akan bersikap kooperatif.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Atasan Gayus
Redaktur : Tim Redaksi