Yusril: Lawan dong di Pengadilan!

Selasa, 11 Juli 2017 – 17:17 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa persoalan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ke pengadilan, jika merasa pembentukannya tidak sah.

"Lawan dong di pengadilan, bukan dengan cara menggalang opini dengan menciptakan berbagai stigma kepada mereka yang mengatakan pansus itu sah. Itu maksud saya KPK jangan bermain politik, tapi lawan dengan hukum secara gentlemen," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (11/7).

BACA JUGA: KPK Dianggap Gagal Mencegah Korupsi

Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini, jika KPK mengambil langkah hukum maka akan menjadi contoh bernegara yang benar.

"Jadi memberikan pendidikan politik kepada rakyat agar menjadikan hukum sebagai mekanisme penyelesaian konflik secara adil, argumentatif, adil dan bermartabat," ucapnya.

BACA JUGA: Pansus Angket Panggil Romli Atmasasmita untuk Beber Kelemahan KPK

Yusril kemudian mencontohkan pengalaman saat mengurus pengunduran diri Soeharto dari jabatan presiden dan pengambilan sumpah BJ Habibie sebagai Presiden RI ke-3.

Ketika itu menurutnya, puluhan guru besar dari berbagai perguruan tinggi 'menyerang' dirinya lewat media massa. Mereka mengatakan proses tersebut tidak sah.

BACA JUGA: Pansus Angket KPK Tantang Mahfud MD Berdebat

"Tapi ketika saya tantang debat di kampus tak ada yang berani. Akhirnya saya katakan yang bilang tidak sah silakan bawa ke pengadilan," kata Yusril.

Tak berselang lama, seratus advokat mengatasnamakan pengacara reformasi menggugat masalah keabsahan pengunduran diri Soeharto dan pengambilan sumpah BJ Habibie ke PN Jakarta Pusat.

"Tiga bulan sidang PN Jakpus memutuskan menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Mereka juga tak banding. Jadi perdebatan sah tidak sah dikuatkan dengan putusan pengadilan. Sekarang saya sarankan KPK mengambil langkah yang sama," pungkas Yusril. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Said Pilih Dukung KPK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler