jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama pengurus teras partai menemui Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Sabtu (3/3).
Dalam pertemuan di kantor PBNU Jalan Kramat Jaya itu, Yusril meminta doa kiai Said Aqil, agar partaunya bisa menang sidang ajudikasi di Bawaslu dan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
BACA JUGA: PPP: KPU-Bawaslu Jangan Kebablasan
“Kami datang meminta tausiah dan doa kepada kiai, agar persoalan yang dihadapi PBB bisa diselesaikan dengan baik,” tutur dia melalui keterangan resmi kepada Jawa Pos usai pertemuan itu.
Menurut dia, hari ini (4/3), Bawaslu RI akan memutuskan parkara sengketa penetapan partai peserta pemilu.
BACA JUGA: PKPI dan PBB Hadapi KPU di Adjudikasi Bawaslu
Doa dari ulama sangat penting untuk kelancaran dan kemenangan PBB dalam menghadapi perkara tersebut. Berbagai upaya sudah dilakukan, sekarang tinggal usaha spiritual yang dilakukan.
Politisi yang juga pengacara kondang itu datang ke Ketum PBNU KH Said, karena dia adalah ulama yang mukasyafah, doanya dikabulkan Allah.
BACA JUGA: Ingat, Baliho Bergambar Ketum Parpol Harus Segera Dicopot
Said pun mendukung dan mendoakan PBB. Dia berharap, gugatan partai yang mempunyai warga kebanggaan hijau itu menang, sehingga bisa mengikuti pemilu tahun depan. Menurutnya, banyak warga NU yang bergabung ke PBB. Jadi, tidak hanya di PKB dan PPP saja.
PBB, kata dia, merupakan partai Islam yang moderat dan toleran kepada kemajemukan. “PBB sama sekali bukan partai atau gerakan radikal. Pak Yusril itu sangat moderat. Saya dukung beliau dan PBB,” ujar Ketua Umum PBNU dua periode itu. Partai itu merupakan aset Islam yang harus dijaga.
Said mendengar alasan dan bukti yang disampaikan PBB dalam sidang ajudikasi sangat kuat. Dengan bukti yang jelas dan kuat, seharusnya gugatan itu dikabulkan.
Dia menambahkan bahwa partai baru banyak yang lolos verifikasi dan menjadi peserta pemilu. “PBB yang sudah sejak 1999 mengikuti pemilu, masak tidak lolos verifikasi,” urai dia.
Yusril menambahkan bahwa pihaknya yakin bisa memenangkan sidang ajudikasi. Bukti sudah sangat terang.
Di sidang pleno pada 12 Februari lalu, Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana mengumumkan bahwa PBB dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun, dalam berita acara (BA) tertulis PBB tidak memenuhi syarat (TMS).
Seharusnya, kata dia, KPU Papua Barat mengacu kepada hasil rapat pleno dalam membuat BA. Menurut dia, BA merupakan administrasi yang menjadi bukti dari rapat pleno. Yang mempunyai kekuatan hukum adalah hasil rapat pleno yang diumumkan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang putusan sengketa gugatan yang diajukan PBB.
Komisinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis yang terdiri dari ketua dan anggota bawaslu. “Bawaslu yang akan memutuskan, kami kan termohon,” jelasnya.
Apa pun yang diputuskan bawaslu, KPU akan mengikutinya. Jika bawaslu menyatakan KPU menang, maka putusan yang menetapkan PBB tidak lolos menjadi peserta pemilu yang akan berlaku. Sebaliknya, kalau bawaslu memenangkan pemohon, komisinya akan menjalankan putusan tersebut.
Sementara itu, DPW PBB Jatim mengirim rombongan ke Jakarta untuk mengawal pembacaan putusan gugatan yang akan dibacakan hari ini.
Sekretaris DPW PBB Jatim Rizal Aminuddin menyatakan, pihaknya mengirimkan sekitar 80 peserta yang terdiri dari pengurus, Pemuda Bulan Bintang, Brigade Hizbullah, dan simpatisan. Keberangkatan mereka dilepas berbagai elemen masyarakat di kantor DPW PBB Jatim.(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AM Hendropriyono: Tidak Ada Ngotot-ngototan
Redaktur & Reporter : Soetomo