Yusril Minta ke MK, Seluruh Parpol Boleh Usung Capres

Selasa, 21 Januari 2014 – 17:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).

Uji materi ini dimohonkan oleh Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA: Boros, Pengawasan Pemilu Sedot Rp 1,5 Triliun

Dalam gugatannya, Yusril meminta Pemilu Legislatif dan Pilpres dilaksanakan serentak. Selain itu, ia juga meminta ambang batas atau presidential threshold dihapuskan.

Dalam persidangan, Yusri yang juga calon presiden dari PBB ini, mengaku telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

BACA JUGA: Yusril Tuding Hakim MK Harjono Sering ke Rumah Megawati

"Pengajuan pemohon sebagai calon presiden menjadi terhambat dengan berlakunya pasal-pasal tersebut," kata Yusril di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Menurut Yusril, pemberlakuan presidential treshold sudah tidak relevan lagi dalam konteks Pemilu 2014. Pasalnya, pemilu kali ini hanya diikuti oleh 12 partai politik dan 3 partai lokal Aceh.

BACA JUGA: Yusril Sebut Partai-partai Besar Panik

Atas dasar itu, Yusril memohon agar setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Dan jika Pemilu 2014 akan diikuti oleh 12 pasang calon menurut hemat pemohon masih berada dalam batas yang wajar," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fadhil Sumadi sempat mengingatkan bahwa pengujian undang-undang (PUU) yang diajukan Yusril sebelumnya sudah pernah disidang oleh MK.

Bahkan, katanya, pada Kamis (21/1) mendatang MK akan menggelar sidang putusan atas perkara yang dimohonkan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak itu.

Terkait dengan pernyataan ketua majelis hakim, Yusril menegaskan bahwa permohonannya berbeda dengan yang diajukan sebelumya.

"Saya sebagai pemohon tentu sudah lakukan penelitian terhadap permohonan-permohonan sebelumnya, tidak akan nebis in idem, pasal, batu uji beda," tegasnya.

Karena itu, Yusril meminta kepada majelis agar bersikap adil serta menjauhkan sikap apriori.

"Saya sungguh-sungguh memohon majelis fair adil serta jauhkan sikap apriori," pintanya.

Agenda sidang kali hanya pemeriksaan perkara. Karena itu, pihak termohon maupun terkait tidak dihadirkan. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Daftar Pemilih Pilpres Hasil Pemutakhiran DPT Pileg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler