jpnn.com - JAKARTA - Sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Jumat (15/8), pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra maju sebagai saksi ahli dari pihak pemohon, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dalam keterangannya, Yusril meminta MK berani mengambil keputusan yang substansial. ”Sudah saatnya MK melangkah ke arah substansial. Khususnya, seperti yang dilakukan MK Thailand. Apakah pemilu itu konstitusional apa bukan. Apakah pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sudah terjadi,” ujar Yusril dalam persidangan MK.
BACA JUGA: MenPAN-RB Sebut Pergantian Kepemimpinan Nasional 2014 Mulus
Mantan menteri Kehakiman dan HAM itu juga meminta MK memeriksa pemilu presiden dengan seksama. Misalnya, apakah pemilu itu telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kehadiran Yusril sabagai saksi ahli dari Prabowo-Hatta sempat dipertanyakan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait, yakni pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution menanyakan, apakah layak seseorang yang telah berbicara mengenai perkara di MK maju sebagai saksi ahli.
BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta Bawa Dua Pakar IT, KPU Tambah Saksi Ahli
Sementara dari pihak Jokowi-JK mempertanyakan status Yusril yang menjabat sebagai ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB). Sebab, PBB tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang mengusung pasangan Prabowo-Hatta. (dod/fal)
BACA JUGA: Anugerahkan LKS Bipartit Award 2014 Untuk 10 Perusahaan Harmonis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Ini, Rincian Formasi CPNS 250 Instansi Diteken Menteri
Redaktur : Tim Redaksi