Yusril Minta Tiga Pejabat Kejagung Diperiksa

Selasa, 13 Juli 2010 – 15:12 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/7)Pemanggilan ini terkait laporan yang dibuat Yusril dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Jaksa Agung, Hendarman Supanji dan Direktur Penyidikan Kejakgung, Arminsyah.

"Saya Memenuhi panggilan bareskrim mabes polri untuk didengar keterangannya sebagai saksi pelapor," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (13/7)

BACA JUGA: DPR Segera Panggil Tifatul Sembiring

Dalam kesempatan itu Yusril meminta semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang dilaporkannya itu diproses oleh kepolisian
Terutama, para jaksa yang menyebut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu ingin melarikan diri saat hendak diperiksa pada awal Juli lalu.

Yusril pun menyebut tiga petinggi Kejakgung yang semestinay diperiksa polisi

BACA JUGA: Cut Tari Minta Ariel dan Luna Maya Mengaku

"Saya sebutkan beberapa nama yang perlu diperiksa di kepolisian, antara lain Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Arminsyah), Jampidsus Amari, dan Kapuspen Kejaksaan Agung yang memberikan keterangan kepada media bahwa saya terindikasi kuat akan melarikan diri
Itu perbuatan tidak menyenangkan dan tidak sesuai fakta di lapangan," tambahnya.

Alasan delik laporan perbuatan tidak menyenangkan, karena Yusril merasa keberatan ketika dilarang meninggalkan Kejagung saat menjalani pemeriksaan pada 1 Juli lalu

BACA JUGA: Diberhentikan Bupati, Pejabat Timteng Ngadu ke Menpan

Yusril juga keberatan disebut hendak melarikan diri oleh aparat kejaksaan.

"Yang utama mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang 1 Juli laluApa alasannya kita dikurung seperti itu" Kita kan sebagai warga negara bebas bergerak," ujarnya

Laporan ini sendiri merupakan buntut penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus korupsi SisminbakumYusril keberatan dijadikan tersangka dan melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supanji  ke polisi, serta menuding produk hukum yang dikeluarkan Hendarman ilegal.  Alasannya, Yusril menyebut jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman tidak sah karena tak pernah dilantik kembali sebagai Jaksa Agung untuk periode kedua jabatannya itu.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel Harus Mendekam Lebih Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler