Yusril 'Curhat' Sisminbakum di MK

Senin, 01 November 2010 – 13:43 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan permasalahan Sisminbakum versinya, di depan Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Harjono, Senin (1/11)Yusril menyatakan kepada MK, apa yang dituduhkan kepadanya oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah menyangkut masalah fee Sisminbakum yang tidak dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

"Padahal sudah jelas bahwa Sisminbakum adalah proyek built, operate and transfer (BOT), yang seluruh modalnya maupun biaya operasi ditanggung pihak swasta," kata Yusril, usai persidangan perdana uji materiil UU KUHAP yang diajukannya, Senin (1/11).

Menurut Yusril, Proyek BOT tidak dikenakan PNBP, melainkan dikenakan pajak

BACA JUGA: KPK akan Ceramahi Instansi Berintegritas Rendah

Untuk menjelaskan permasalahan tersebut, Yusril menyatakan ada empat orang saksi yang dinilainya meringankan dalam kasus itu
Yakni Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie.

Namun menurutnya, kejaksaan telah menolak untuk menghadirkan para saksi tersebut, dengan alasan bahwa para saksi itu tidak relevan

BACA JUGA: Minggu Ini Cirus Cs Dipanggil Polisi

Penolakan Kejagung itu, menurut Yusril, didasarkan atas definisi tentang saksi dan keterangan saksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 26 & 27 KUHAP.

Pasal itu menyebut, seorang saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan tentang terjadinya peritiwa pidana yang ia lihat sendiri, dengar dan alami sendiri
Sehingga, saksi yang menguntungkan (a de charge, Red) yang tak melihat sendiri, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pidana, tak dapat dijadikan saksi.

Yusril juga membeberkan, awal mula program Sisminbakum itu dimulai pada era (alm) Presiden Abdurrachman Wahid

BACA JUGA: Kualitas Pelayanan Publik Kian Jelek

Saat itu, kata Yusril, proyek Sisminbakum memang tidak memiliki pos anggaran sendiri"Karena Gus Dur tak punya anggaran sendiri, maka (anggarannya) dari pihak luar," kata Yusril.

Program itu, menurut Yusril, juga telah menguntungkan negara sebesar Rp 958 triliun"Tak ada proyek swasta disuruh menanam modal, tapi uangnya masuk PNBP," tegasnya.

Kepada MK, Yusril sendiri memohonkan agar memberikan tafsir Pasal 1 angka 26 & 27, dihubungkan dengan pasal 65 jo 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 184 ayat (1) huruf a UU 8/1981 tentang KUHAPMajelis Hakim MK sendiri lantas meminta agar Yusril melakukan perbaikan terhadap permohonan tersebut, sebelum sidang lanjutan kembali digelar(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Sindir Parpol Cari Muka di Area Bencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler