Yusril Nilai Gugatan Pelantikan Ketua DPD Kurang Tepat

Rabu, 24 Mei 2017 – 19:28 WIB
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan objek gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pelantikan Ketua DPD Dr. Oesman Sapta kurang tepat. Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi saksi ahli MA di Sidang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (24/5).

“Saya menganggap ini bukan objek keputusan ketatanegaraan. Sekarang Anda bisa saja mengajukan gugatan, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan,” ucap Yusril.

BACA JUGA: Oh, Pak Oso Ternyata Pernah Jadi Penjual Rokok di Pelabuhan

Menurut Yusril, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudistisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

“Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan,” ujar Yusril.

BACA JUGA: OSO: Jangan Sampai Pasar Indonesia Diambil Asean

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan pemilihan Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kuorum atau dilakukan secara aklamasi. “Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah,” tutur Yusril.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono juga datang menyaksikan sidang gugatan di PTUN. Kehadirannya di PTUN hanya ingin mendukung MA sebagai tergugat.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Turun Tangan soal Konflik DPD

“Saya hanya mengecek saja ke sini. Saya support MA. Karena DPD juga memiliki kepentingan. Saya cek, saya support MA bisa lampaui proses ini,” ujarnya.

Senator asal Maluku itu menjelaskan bahwa sejatinya MA mempunyai dasar hukum yang kuat sebelum melakukan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru. Oleh karena itu, ia optimistis MA akan memenangi perkara ini.

“Harapan kami tentu dari pihak DPD sekarang terutama pimpinan yang baru, agar MA menang. Kita berharap dan saya optimistis akan hal itu. MA itu sebuah lembaga tinggi, lembaga hukum peradilan tidak mungkin jalankan suatu tindakan tanpa ada landasan hukum,” ujar Nono.

Seperti diketahui, pihak penggugat dan tergugat sama-sama menghadirkan saksi ahli. Pihak penggugat menghadirkan Mantan ketua MA Bagir Manan, sementara tergugat menghadirkan Yusril Ihza Mahendra.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lho, Kok Orang Partai Dibiarkan Membajak DPD?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler