jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai kisruh kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bisa dimanfaatkan menjadi pintu masuk menata kembali lembaga para senator itu agar bisa bermuruah seperti semula. Yakni agar DPD menjadi pengemban aspirasi masyarakat daerah untuk diperjuangkan di tingkat pusat.
"Awalnya para pencetus (lahirnya DPD, red) menginginkan adanya kesimbangan. Jadi (DPR,red) menjadi kamar orang partai politik dan DPD menjadi kamar anggota dewan yang berasal dari orang-orang non parpol," ujar Sebastian dalam diskusi di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/5).
BACA JUGA: Ratu Hemas Akui Pernah Ditawari Posisi Wakil Ketua MPR Gantikan OSO
Dari pemikiran itu, kata Sebastian, maka dibuatlah aturan bahwa tokoh yang maju dalam pemilihan anggota DPD tidak boleh aktif dalam kepengurusan partai politik. Tujuannya untuk mensterilkan DPD dari kepentingan partai politik.
"Namun, dalam perjalanan kemudian, tokoh parpol malah diperkenankan masuk. Bahkan kemudian ‘membajak’ lembaga ini," ulasnya.
BACA JUGA: Ratu Hemas Tuding Sekjen DPD Ikut Berpolitik
Sebastian menambahkan, indikasi pembajakan itu terlihat dengan terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD yang kini dinilai ilegal oleh kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Padahal, saat ini Oso -panggilan Oesman Sapta- menjadi ketua umum DPP Partai Hanura.
"Kalau sudah begini, lantas apa bedanya DPR dengan DPD? Apalagi model pengambilan (pimpinan DPD,red) seperti yang terlihat tidak mencerminkan proses politik yang baik," tutur Sebastian.
BACA JUGA: Wakil Ketua MA Dilaporkan, Aliansi Advokat Siap Sokong Data ke KY
Karena itu menurut Sebastian, momentum kisruh kepemimpinan di tubuh DPD harus disikapi secara serius oleh semua pihak termasuk pemerintah. Untuk kemudian mengambil langkah-langkah penyelesaian secara komprehensif dan menyeluruh termasuk mensterilkan DPD dari orang-orang partai politik.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Legalitas Oso sebagai Ketua DPD Tergantung Putusan PTUN
Redaktur : Tim Redaksi