jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil kebijakan di luar aturan yang sudah ditetapkan Undang-undang maupun Peraturan MK. Kebijakan itu adalah mengabulkan permohonan perbaikan gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, sidang diundur sampai Selasa, artinya perbaikan lebih dari satu hari," kata Yusril usai mengikuti sidang di MK, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Bergulir, Sandiaga Uno Minta BPN Diet Komentar, Termasuk di Medsos
Yusril melanjutkan, anggotanya Wayan Sudirta sudah memaparkan sejumlah Peraturan MK dan UU tentang hukum acara sengketa Pemilu. Ahli hukum tata negara ini menjelaskan, soal revisi itu sudah diatur, tetapi majelis hakim justru mengesampingkannya.
"Ya, kami hormati. Itulah keputusan majelis hakim," kata dia.
BACA JUGA: Hakim MK Tolak Keberatan KPU soal Perbaikan Permohonan Prabowo - Sandi
BACA JUGA: Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah
Sementara itu, Wayan mengaku mengerti suasana kebatinan majelis hakim dalam mengesampingkan Peraturan MK dalam mengabulkan revisi permohonan gugatan kubu Prabowo - Sandi. Wayan menilai para hakim merupakan negarawan yang punya kebijakan sendiri.
BACA JUGA: Bambang Widjojanto: Ajakan Jokowi Mengganggu Kebebasan Pemilih
"Andaikata di peradilan umum kami pasti protes. Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. Peraturan MK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Itu diatur dalam Pasal 475 UU pemilu, tapi kami harus juga mengatakan kebijakan hakim ini pasti berujung di putusan itu berdasarkan pasal itu," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Curiga Kasus Bowo Sidik terkait Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga